Fasilitasi PERDA
KEGIATAN IMPLEMENTASI
Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jayapura, Provinsi Papua


- Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di Hotel Matoa, Provinsi Papua pada tanggal 7 s.d. 10 Juli 2008.
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PPE.551.PP.05.02 Tahun 2008 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Ketua : Abdul Wahid, S.H., M.H.
- Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
- Anggota :
- Priyanto, S.H., M.H.
- Sasmita, S.H.,M.H.
- Cahyani Suryandari, S.H.
- Nurfaqih Irfani, S.H.
- Dewi Cristina N., S.H.
- Muhammad Tohir
- Trisno Walujo
- Reni Oktri
- Anggota di daerah:
- Ketut Sumawan, S.H.
- Sutrisno, S.H.
- Nelly H. Marani, S.H.
- Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
- Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
Oleh: DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A. - Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan.
Oleh : Drs. Zafrullah Salim, M.H. - Kedudukan Peraturan Menteri dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh : Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.
dan dipandu oleh 1 (satu) orang moderator, yakni : Abner Basnoro, S.H., M.H. - Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
- Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
- Andrie Amoes, S.H., M.H.dan;
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) - Mukhamim, S.H.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
- Andrie Amoes, S.H., M.H.dan;
- Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
- Pelaksanaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana dari Direktorat lenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua.
- Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 46 (empat puluh enam) orang yang terdiri dari: (daftar peserta):
- 2 (dua) orang dari Biro Hukum Provinsi;
- 15 (lima belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
- 8 (delapan) orang dari DPRD Kabupaten/Kota;
- 10 (sepuluh) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
- 1 (satu) orang dari Majelis Rakyat Papua.
- 1 (satu) orang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah;dan
- 4 (empat) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
Photo Kegiatan:
Link Terkait:
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Ternate, Provinsi Maluku Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Polewalimandar, Sulawesi Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Gorontalo, Gorontalo
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manokwari, Papua Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Pangkalpinang, Kepulauan Babel
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Batam, Kepulauan Riau
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jambi, Jambi
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manado, Sulawesi Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Padang, Sumatera Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palu, Sulawesi Tengah
Komentar
RSS feed for comments to this post.