Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jayapura, Provinsi Papua

  1. Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di Hotel Matoa, Provinsi Papua pada tanggal 7 s.d. 10 Juli 2008.


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PPE.551.PP.05.02 Tahun 2008 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : Abdul Wahid, S.H., M.H.
    2. Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
    3. Anggota :
      1. Priyanto, S.H., M.H.
      2. Sasmita, S.H.,M.H.
      3. Cahyani Suryandari, S.H.
      4. Nurfaqih Irfani, S.H.
      5. Dewi Cristina N., S.H.
      6. Muhammad Tohir
      7. Trisno Walujo
      8. Reni Oktri
    4. Anggota di daerah:
      1. Ketut Sumawan, S.H.
      2. Sutrisno, S.H.
      3. Nelly H. Marani, S.H.


  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
      Oleh: DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A.
    2. Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan.
      Oleh : Drs. Zafrullah Salim, M.H.
    3. Kedudukan Peraturan Menteri dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Oleh : Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.
  4. dan dipandu oleh 1 (satu) orang moderator, yakni : Abner Basnoro, S.H., M.H.

  5. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Andrie Amoes, S.H., M.H.dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Mukhamim, S.H.
      Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)


  6. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua.


  7. Pelaksanaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana dari Direktorat lenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua.


  8. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 46 (empat puluh enam) orang yang terdiri dari: (daftar peserta):
    1. 2 (dua) orang dari Biro Hukum Provinsi;
    2. 15 (lima belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 8 (delapan) orang dari DPRD Kabupaten/Kota;
    4. 10 (sepuluh) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    5. 1 (satu) orang dari Majelis Rakyat Papua.
    6. 1 (satu) orang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah;dan
    7. 4 (empat) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


  9. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
    2. Tanggapan atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; dan
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
  10.  

    Photo Kegiatan:

Komentar  

 
#1 Arsip PT. Wlly Kipo Persada Nabire Papua 13 Juli 2010 08:52
Mau tanya, bagaimana proses surat PT> Willy Kipo Persada yang bergerak di Bidang Pertambangan Emas di KM 95 Unipo - Siriwo Kab. Nabire? Mohon Penjelasan. TTD Dirut PT> WKP Dianus Y. Youw, S. Hut.
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id