

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
NOMOR 81/PUU-VIII/2010
Rabu (2/3/2011) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya terhadap pengujian materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dalam putusan Nomor 81/PUU-VIII/2010, yang dimohonkan oleh Drs. John Ibo, M.M.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat jenis dan ruang lingkup kekhususan dan keistimewaan daerah khusus serta daerah istimewa yang ditetapkan dengan Undang-Undang sangat terkait dengan: a) hak asal usul yang melekat pada daerah yang telah diakui dan tetap hidup; dan b) latar belakang pembentukan dan kebutuhan nyata diperlukannya kekhususan atau keistimewaan dari daerah yang bersangkutan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian hak asal usul dan sejarah adalah hak yang harus tetap diakui, dijamin dan tidak dapat diabaikan dalam menetapkan jenis dan ruang lingkup keistimewaan suatu daerah dalam Undang-Undang. Adapun jenis dan ruang lingkup kekhususan yang didasarkan pada latar belakang pembentukan dan kebutuhan nyata yang mengharuskan diberikan kekhususan kepada suatu daerah adalah bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan nyata diberikannya kekhususan bagi daerah yang bersangkutan.
Selain itu, Mahkamah berpendapat penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 21/2001, berdasarkan Pasal I angka 2 UU 35/2008, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ratio legis lahirnya Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo, dapat dipahami karena pemilihan gubernur oleh DPRP tidak termasuk kekhususan Provinsi Papua yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Dengan demikian, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi.