Senin, 06 Februari 2012
   
Text Size

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

NOMOR 5/PUU-VIII/2010

 

Kamis (24/2/2011) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya terhadap pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang dimohonkan oleh Anggara, S.H.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, dan penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945. Rights of privacy merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights), namun pembatasan atas rights of privacy ini hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang.

Selain itu, Mahkamah menilai perlu adanya sebuah Undang- Undang khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang. Undang-Undang ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini masih belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitutional warga negara pada umumnya.

Komentar  

 
+1 #2 tentang keputusan uu no 2 tahun 2008 tentang peraturan agraria 18 November 2011 18:40
tolong perhatikan peraturan agraria no 2 tahun 2008 dan tlong dikirim ke e-mail saya guna menambah pengetahuan saya yang minim ini tolong dikirim, saya mohon karena ini peraturan ini gak ada bukunya didaerah saya yang ada jualnya ditokoh
Quote
 
 
#1 tentang keputusan uu no 2 tahun 2008 tentang peraturan agraria 18 November 2011 18:36
tolong disimak dan di selidiki uu no 2 tahun 2008 tentang peraturan agraria
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id