Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manado, Sulawesi Utara

  1. Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di di Hotel Sahid, Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 27 Juli s.d. 30 Juli 2006.


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor I.153A.PR.09.02 Tahun 2006, Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.H.
    2. Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
    3. Anggota :
      1. Suprojo, S.H.
      2. Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., SpN.
      3. Mukhamim, S.H.
      4. Mahfudiyah, S.H.
      5. Nurfaqih Irfani, S.H.
      6. Amanda Octrilia, S.H.
      7. Suwarsono
      8. Reni Oktri
    4. Anggota di daerah
      1. Drs. Sjamsul Bachri, S.H.
      2. Widi Asmoro, S.H., M.Hum.
      3. Raymond J.H. Takasenseran, S.H., M.H.


  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
      Oleh: Priyanto, S.H., M.H.
    2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
      Oleh : Abdul Wahid, S.H., M.H.
    3. Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi.
      Oleh : Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.

    4. dan dipandu oleh 1 (satu) orang Moderator, yakni :
      Drs. Hj. Kamaluddin Rewa, S.H., M.H.
      (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara).


  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Andrie Amoes, S.H. M.H. dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Cahyani Suryandari, S.H.
      Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)


  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Bapak Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A.


  6. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 49 (empat puluh sembilan orang) orang yang terdiri dari:
    1. 3 (tiga) orang dari Biro Hukum Provinsi;
    2. 15 (lima belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 14 (empat belas) orang DPRD Kabupaten/Kota;
    4. 10 (sepuluh) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    5. 6 (enam) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
    6. 1 (satu) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


  7. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
    2. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
  8.  

Komentar  

 
#1 ingin tahun 15 November 2010 16:46
ijin pak saya mau tanya apakah Provinsi sudah menetapkan Perda Menegani Minuman Keras kalau ada tolong di kasi tahu karena agar kami masyarakat bisa mengert dan memahami aturan yang berlaku trims
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id