Fasilitasi PERDA
KEGIATAN IMPLEMENTASI
Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jambi, Jambi


- Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di di Hotel Abadi, Provinsi Jambi pada tanggal 29 Agustus s.d. 1 September 2006.
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor I.167.PR.09.02 Tahun 2006, Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Ketua : A.A. Oka Mahendra, S.H.
- Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
- Anggota :
- Zaelani, S.H.
- Andrie Amoes, S.H., M.H.
- Wahyudi Putra, S.H.
- Nurfaqih Irfani, S.H.
- Irma Suyanti, S.E.
- Amanda Octrilia, S.H.
- Muhartin
- Imalia Yurikasari, S.Sos.
- Anggota di daerah
- Iriyus, S.H.
- Suryo Widodo, S.H.
- Amat Djomadi, S.H.
- Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
- Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
Oleh: Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., SpN. - Dimensi, Landasan Konstitusional, dan Asas Peraturan Perundang-undangan.
Oleh : Priyanto, S.H., M.H. - b. Harmonisasi dan Sinkronisasi Perundang-undangan di Tingkat Daerah Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi.
Oleh : Drs. Zafrullah Salim, M.H.
dan dipandu oleh 1 (satu) orang Moderator, yakni :
Agustiar, S.H.
(Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Jambi). - Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
- Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
- Mukhamim, S.H. dan;
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) - Mahfudiyah, S.H.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
- Mukhamim, S.H. dan;
- Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan Gubernur Provinsi Jambi yang di wakili oleh Asisten I Bapak Haji Mahfud.
- Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 50 (lima puluh orang) orang yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang dari Biro Hukum Provinsi;
- 16 (enam belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
- 15 (lima belas) orang DPRD Kabupaten/Kota;
- 10 (sepuluh) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
- 3 (tiga) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
- 4 (empat) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
- Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
- Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
- Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
Link Terkait:
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Ternate, Provinsi Maluku Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Polewalimandar, Sulawesi Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Gorontalo, Gorontalo
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jayapura, Provinsi Papua
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manokwari, Papua Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Pangkalpinang, Kepulauan Babel
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Batam, Kepulauan Riau
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manado, Sulawesi Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Padang, Sumatera Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palu, Sulawesi Tengah