Fasilitasi PERDA
KEGIATAN IMPLEMENTASI
Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palu, Sulawesi Tengah


- Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di di Hotel Central, Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 November s.d. 31 November 2006.
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor I.206.PR.09.02 Tahun 2006, Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Ketua : A.A. Oka Mahendra, S.H.
- Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
- Anggota :
- Mukhamim, S.H.
- Cahyani Suryandari, S.H.
- Mahfudiyah, S.H.
- Suprodjo, S.H.
- Shinto Suryowati, S.H.
- Zaelani, S.H.
- Muhartin
- Wahyudi Putra, S.H.
- Anggota di daerah
- Sangkan Pangabean, S.H., M.M.
- Desmaniar, S.H., Msi.
- Irwandri Saputra, S.H., M.Pd.
- Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
- Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
Oleh: Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. - Kedudukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Instruksi Menteri dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh : Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. - Kebijakan Harmonisasi Peraturan Daerah.
Oleh : Mashudi Al Maksudi, S.H., C.N., M.H.
dan dipandu oleh 1 (satu) orang Moderator, yakni :
Nardiyono Wibowo, S.H., M.Hum.
(Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah). - Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
- Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
- Widyastuti, S.H., M.H. dan;
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) - Andrie Amoes, S.H., M.H.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
- Widyastuti, S.H., M.H. dan;
- Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang di wakili oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah
- Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 47 (empat puluh tujuh orang) orang yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang dari Biro Hukum Provinsi;
- 24 (dua puluh empat) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
- 5 (lima) orang DPRD Kabupaten/Kota;
- 13 (tiga belas) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
- 1 (satu) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
- 3 (tiga) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
- Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
- Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
- Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
Link Terkait:
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Ternate, Provinsi Maluku Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Polewalimandar, Sulawesi Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Gorontalo, Gorontalo
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jayapura, Provinsi Papua
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manokwari, Papua Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Pangkalpinang, Kepulauan Babel
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Batam, Kepulauan Riau
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jambi, Jambi
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manado, Sulawesi Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Padang, Sumatera Barat