Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palu, Sulawesi Tengah

  1. Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di di Hotel Central, Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 November s.d. 31 November 2006.


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor I.206.PR.09.02 Tahun 2006, Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : A.A. Oka Mahendra, S.H.
    2. Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
    3. Anggota :
      1. Mukhamim, S.H.
      2. Cahyani Suryandari, S.H.
      3. Mahfudiyah, S.H.
      4. Suprodjo, S.H.
      5. Shinto Suryowati, S.H.
      6. Zaelani, S.H.
      7. Muhartin
      8. Wahyudi Putra, S.H.
    4. Anggota di daerah
      1. Sangkan Pangabean, S.H., M.M.
      2. Desmaniar, S.H., Msi.
      3. Irwandri Saputra, S.H., M.Pd.


  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
      Oleh: Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A.
    2. Kedudukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Instruksi Menteri dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Oleh : Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.
    3. Kebijakan Harmonisasi Peraturan Daerah.
      Oleh : Mashudi Al Maksudi, S.H., C.N., M.H.

    4. dan dipandu oleh 1 (satu) orang Moderator, yakni :
      Nardiyono Wibowo, S.H., M.Hum.
      (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah).


  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Widyastuti, S.H., M.H. dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Andrie Amoes, S.H., M.H.
      Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)


  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang di wakili oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah


  6. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 47 (empat puluh tujuh orang) orang yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang dari Biro Hukum Provinsi;
    2. 24 (dua puluh empat) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 5 (lima) orang DPRD Kabupaten/Kota;
    4. 13 (tiga belas) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    5. 1 (satu) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
    6. 3 (tiga) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


  7. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
    2. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
  8.  

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id