
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Selasa, 26 April 2011 menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen Indonesia, di Hotel Maharani-Jakarta, dengan pembicara Chariah, SH., MH., Ph.D, sebagai pembahas, Dr. (Ing) Khafid dan I Wayan Parthiana, SH., MH., sebagai Narasumber, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Moderator, Drs. Zafrullah Salim, MH.
Tujuan diselenggarakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen Indonesia adalah untuk menampung masukan dan sumbangan pemikiran yang positif dan konstruktif dari para peserta sosialisasi guna penyempurnaan sebelum RUU tersebut diajukan oleh Pemerintah untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam sambutannya yang diwakili oleh Direktur Pengundangan, Publikasi dan Kerja Sama Peraturan Perundang-undangan, Ibu Cholilah, SH., M.Hum., antara lain mengatakan “bahwa pada dasarnya RUU ini dimaksudkan untuk membentuk suatu dasar hukum yang baku dan lengkap tentang landas kontinen Indonesia sebagai salah satu cara untuk mewujudkan tujuan nasional, terciptanya asas negara kepulauan yang utuh. Asas ini penting untuk mewujudkan satu kesatuan wilayah dalam rangka pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan nusantara, dimana Indonesia telah meratifikasi Konvesi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi United Nations on the Law of the Sea. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tersebut mengandung beberapa ketentuan mengenai landas kontinen yang merupakan pengembangan atas Konvensi Jenawa Tahun 1985 tentang Landas Kontinen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 belum mengatur perkembangan kepentingan nasional dalam pemanfaatan sumber daya alam di Landas Kontinen Indonesia, oleh karena itu dalam rangka mengakomodir hal tersebut disusunlah RUU ini .”
![]() | [ ] | 548 Kb |
![]() | [ ] | 1885 Kb |
![]() | [ ] | 491 Kb |
Link Terkait:
- Masukan Untuk RUU tentang Paten
- Masukan Terhadap RUU tentang Perampasan Aset
- Masukan Untuk RUU tentang Hak Cipta
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Sosialisasi RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana
- Sosialisasi RUU tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan
- Sosialisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Sosialisasi RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Komentar
RSS feed for comments to this post.