Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah

 

  1. Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di di Hotel Batu Suli, Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 4 April s.d. 7 April 2006


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor I.78A.PR.09.02 Tahun 2006 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : A.A. Oka Mahendra, S.H.
    2. Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
    3. Anggota :
      1. Drs. Sudarman
      2. Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., S.pN.
      3. Andrie Amoes, S.H., M.H.
      4. Cahyani Suryandari, S.H.
      5. Wahyudi Putra, S.H.
      6. Mulyanto, S.H.
      7. Shinto Suryowati, S.H.
      8. Trisno Walujo
    4. Anggota di daerah
      1. Supriyatno, S.H.
      2. Iskandar, S.H., M.H.
      3. Supianor, S.H.


  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.
      Oleh: DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A.
    2. a. Aspek-aspek Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
      Oleh : Machmud Aziz, S.H., M.H.
    3. b. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
      Oleh : Abdul Wahid, S.H., M.H.


    4. dan dipandu oleh 1 (satu) orang Moderator, yakni :
      Suprayitno, S.H.
      (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah).


  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Mukhamim, S.H. dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Zaelani, S.H.
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)


  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Agustin Teras Narang, S.H.
  6.  

  7. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 50 (lima puluh orang) orang yang terdiri dari:
    1. 2 (dua) orang dari Dinas Provinsi;
    2. 19 (sembilan belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 16 (enam belas) orang DPRD Kabupaten/Kota;
    4. 10 (sepuluh) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    5. 1 (satu) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
    6. 2 (dua) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  8.  

  9. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
    2. Tanggapan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
  10.  

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id