

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969
TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
NOMOR 47/PUU-VIII/2010
Senin (28/2/2011) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya terhadap pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1969 Tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dalam putusan Nomor 47/PUU-VIII/2010, yang dimohonkan oleh Dominikus Dagang, B.A.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa persyaratan untuk dapat menerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 11/1969 adalah bersifat kumulatif, yaitu:
- batas usia pensiun minimal 50 tahun; dan
- masa kerja minimal 20 tahun.
Jika batas itu dihilangkan atau tidak jelas maka hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan baik bagi negara maupun kalangan pegawai negeri sipil. Sehingga batas usia pensiun minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun telah memenuhi asas proporsionalitas, jika pertimbangannya produktivitas kerja seseorang dan masa pengabdiannya terhadap negara.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tidak mengurangi atau menghalangi hak Pemohon dalam menerima bagian yang diambil dari gaji yang dipotong setiap bulan bagi setiap pejabat negara dan PNS sebanyak 4,75%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun. Lagi pula, pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut tidak bersangkut paut secara spesifik dengan hak pensiun Pemohon, tetapi terkait dengan, antara lain, hak orang untuk bekerja, kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu, dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Komentar
RSS feed for comments to this post.