Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Polewalimandar, Sulawesi Barat

  1. Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di Hotel Lilianto, Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 26 Mei s.d. 29 Mei 2009.


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PPE.415.PP.05.02 Tahun 2009 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : Abdul Wahid, S.H., M.H.
    2. Sekretaris : Mahfudiyah, S.H.
    3. Anggota :
      1. Sasmita, S.H., M.H.
      2. Mulyanto, S.H., M.H.
      3. Andrie Amoes, S.H., M.H.
      4. Muhartin
      5. Maringan Firman N., S.H.
      6. Dewi Cristina N., S.H.
      7. Muhammad Tohir
      8. Reni Oktri
    4. Anggota di daerah:
      1. Drs. Hudiyono Ibnu Ghoffur
      2. Corry Lati
      3. Abd. Waris

  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
      Oleh: DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A.
    2. Kedudukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan Instruksi Presiden dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Oleh : Drs. Zafrullah Salim, M.H.
    3. Harmonisasi dan Sinkronisasi Perundang-undangan Tingkat Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi.
      Oleh : Priyanto, S.H., M.H.
    dan dipandu oleh 2 (dua) orang Moderator, yakni :
    1. LS. Allagan
      (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat).
    2. Azis Ambo Upe, S.H., M.H.
      Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat).

  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Zaelani, S.H. dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Wahyudi Putra, S.H.
      Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)

  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah.


  6. Pelaksanaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana dari Direktorat lenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat. 


  7. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari: (daftar peserta):
    1. 3 (tiga) orang dari Biro Hukum Provinsi;
    2. 17 (tujuh belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 4 (ernpat) orang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
    4. 4 (empat) orang DPRD Kabupaten/Kota;
    5. 1 (satu) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    6. 4 (empat) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
    7. 11 (sebelas) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

  8. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pelacuran.
    2. Tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.

 

Photo Kegiatan :

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id