Fasilitasi PERDA
KEGIATAN IMPLEMENTASI
Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Polewalimandar, Sulawesi Barat


- Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di Hotel Lilianto, Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 26 Mei s.d. 29 Mei 2009.
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PPE.415.PP.05.02 Tahun 2009 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Ketua : Abdul Wahid, S.H., M.H.
- Sekretaris : Mahfudiyah, S.H.
- Anggota :
- Sasmita, S.H., M.H.
- Mulyanto, S.H., M.H.
- Andrie Amoes, S.H., M.H.
- Muhartin
- Maringan Firman N., S.H.
- Dewi Cristina N., S.H.
- Muhammad Tohir
- Reni Oktri
- Anggota di daerah:
- Drs. Hudiyono Ibnu Ghoffur
- Corry Lati
- Abd. Waris
- Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
- Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
Oleh: DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A. - Kedudukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan Instruksi Presiden dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh : Drs. Zafrullah Salim, M.H. - Harmonisasi dan Sinkronisasi Perundang-undangan Tingkat Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi.
Oleh : Priyanto, S.H., M.H.
- LS. Allagan
(Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat). - Azis Ambo Upe, S.H., M.H.
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat).
- Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
- Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
- Zaelani, S.H. dan;
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) - Wahyudi Putra, S.H.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
- Zaelani, S.H. dan;
- Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah.
- Pelaksanaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana dari Direktorat lenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Barat.
- Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari: (daftar peserta):
- 3 (tiga) orang dari Biro Hukum Provinsi;
- 17 (tujuh belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
- 4 (ernpat) orang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
- 4 (empat) orang DPRD Kabupaten/Kota;
- 1 (satu) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
- 4 (empat) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
- 11 (sebelas) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
Photo Kegiatan :
Link Terkait:
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Ternate, Provinsi Maluku Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Gorontalo, Gorontalo
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jayapura, Provinsi Papua
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manokwari, Papua Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Pangkalpinang, Kepulauan Babel
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Batam, Kepulauan Riau
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jambi, Jambi
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manado, Sulawesi Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Padang, Sumatera Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palu, Sulawesi Tengah