Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Padang, Sumatera Barat

  1. Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di di Hotel Ambacang, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 14 November s.d. 17 November 2006.


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor I.75A.PR.09.02 Tahun 2006, Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : Abdul Wahid, S.H., M.H.
    2. Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
    3. Anggota :
      1. Priyanto, S.H., M.H.
      2. Andrie Amoes, S.H., M.H.
      3. Zaelani, S.H.
      4. Shinto Suryowati, S.H.
      5. Wahyudi Putra, S.H.
      6. Achmad Hifzi, S.H.
      7. Trisno Walujo
      8. Reni Oktri
    4. Anggota di daerah
      1. Sangkan Pangabean, S.H., M.M.
      2. Desmaniar, S.H., Msi.
      3. Irwandri Saputra, S.H., M.Pd.


  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
      Oleh: Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., SpN.
    2. Harmonisasi dan Sinkronisasi.
      Oleh : Drs. Zafrullah Salim, M.H.
    3. Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan.
      Oleh : Qomaruddin, S.h., M.H.

    4. dan dipandu oleh 1 (satu) orang Moderator, yakni :
      Taswen Tarib, S.H., M.H.
      (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Sumatera Barat).


  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Widyastuti, S.H., M.H. dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Mahfudiyah, S.H.
      Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)


  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.


  6. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 45 (empat puluh lima orang) orang yang terdiri dari:
    1. 2 (dua) orang dari Biro Hukum Provinsi;
    2. 23 (dua puluh tiga) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 12 (dua belas) orang DPRD Kabupaten/Kota;
    4. 4 (empat) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    5. 2 (dua) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
    6. 2 (dua) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


  7. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
    2. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
  8.  

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id