Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jambi, Jambi

  1. Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di di Hotel Abadi, Provinsi Jambi pada tanggal 29 Agustus s.d. 1 September 2006.


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor I.167.PR.09.02 Tahun 2006, Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : A.A. Oka Mahendra, S.H.
    2. Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
    3. Anggota :
      1. Zaelani, S.H.
      2. Andrie Amoes, S.H., M.H.
      3. Wahyudi Putra, S.H.
      4. Nurfaqih Irfani, S.H.
      5. Irma Suyanti, S.E.
      6. Amanda Octrilia, S.H.
      7. Muhartin
      8. Imalia Yurikasari, S.Sos.
    4. Anggota di daerah
      1. Iriyus, S.H.
      2. Suryo Widodo, S.H.
      3. Amat Djomadi, S.H.


  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
      Oleh: Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., SpN.
    2. Dimensi, Landasan Konstitusional, dan Asas Peraturan Perundang-undangan.
      Oleh : Priyanto, S.H., M.H.
    3. b. Harmonisasi dan Sinkronisasi Perundang-undangan di Tingkat Daerah Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi.
      Oleh : Drs. Zafrullah Salim, M.H.

    4. dan dipandu oleh 1 (satu) orang Moderator, yakni :
      Agustiar, S.H.
      (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Jambi).


  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Mukhamim, S.H. dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Mahfudiyah, S.H.
      Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)


  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan Gubernur Provinsi Jambi yang di wakili oleh Asisten I Bapak Haji Mahfud.


  6. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 50 (lima puluh orang) orang yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang dari Biro Hukum Provinsi;
    2. 16 (enam belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 15 (lima belas) orang DPRD Kabupaten/Kota;
    4. 10 (sepuluh) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    5. 3 (tiga) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
    6. 4 (empat) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


  7. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
    2. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
  8.  

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id