Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Batam, Kepulauan Riau

  1. Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di di Hotel Grand Majesty, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 28 Juni s.d. 31 Juni 2006.


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor I.143.PR.09.02 Tahun 2006, Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : A.A. Oka Mahendra, S.H.
    2. Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
    3. Anggota :
      1. Drs. Sudarman
      2. Priyanto, S.H., M.H.
      3. Mahfudiyah, S.H.
      4. Achmad Hifsi N., S.H.
      5. Shinto Suryowati, S.H.
      6. Wahyudi Putra, S.H.
      7. Slamet Kurniawan, S.H.
      8. Muhammad Tohir
    4. Anggota di daerah
      1. Syafruddin, S.H.
      2. Hajerati, S.H., M.H.
      3. Yudi Yuliadi, S.H.


  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
      Oleh: Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., SpN.
    2. a. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
      Oleh : Abdul Wahid, S.H., M.H.
    3. Asas, Jenis, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan.
      Oleh : Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.

    4. dan dipandu oleh 1 (satu) orang Moderator, yakni :
      Lendrawati, S.H.
      (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau).


  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Mukhamim, S.H. dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Cahyani Suryandari, S.H.
      Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)


  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Bapak Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.


  6. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 50 (lima puluh orang) orang yang terdiri dari:
    1. 3 (tiga) orang dari Biro Hukum Provinsi;
    2. 19 (sembilan belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 16 (enam belas) orang DPRD Kabupaten/Kota;
    4. 10 (sepuluh) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    5. 1 (satu) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
    6. 2 (dua) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


  7. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
    2. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
  8.  

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id