Fasilitasi PERDA
KEGIATAN IMPLEMENTASI
Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Pangkalpinang, Kepulauan Babel


- Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan dilaksanakan di Hotel Grand Millenium Club, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 12 Juni s.d. 15 Juni 2006.
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor I.133.PR.09.02 Tahun 2006 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Ketua : A.A. Oka Mahendra, S.H.
- Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
- Anggota :
- Sofyan Sitompul, S.H., M.H.
- Priyanto, S.H., M.H.
- Mukhamim, S.H.
- Zaelani, S.H.
- Achmad Hifsi N., S.H.
- Nurfaqih Irfani, S.H.
- Sagiman
- Trisno Walujo
- Anggota di daerah
- F.L. Suhartini, S.H.
- Rusdianto, S.H.
- Dra. Darmita
- Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
- Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
Oleh: DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A. - Asas-Asas dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Oleh : Mashudi Al Makhsudi, S.H., C.N., M.H. - Beberapa Hal Tentang Format dan Isi Peraturan Perundang-undangan.
Oleh : Linus Doludjawa, S.H., M.H.
dan dipandu oleh 1 (satu) orang Moderator, yakni :
Sadikin, S.H., M.H.
(Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung). - Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
- Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
- Andrie Amoes, S.H., M.H. dan;
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) - Cahyani Suryandari, S.H
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
- Andrie Amoes, S.H., M.H. dan;
- Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak A. Hudaini Rani
- Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 50 (lima puluh orang) orang yang terdiri dari:
- 2 (dua) orang dari Dinas Provinsi;
- 19 (sembilan belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
- 13 (tiga belas) orang DPRD Kabupaten/Kota;
- 10 (sepuluh) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
- 2 (satu) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
- 4 (empat) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
- Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
- Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
- Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
Link Terkait:
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Ternate, Provinsi Maluku Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Polewalimandar, Sulawesi Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Gorontalo, Gorontalo
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jayapura, Provinsi Papua
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manokwari, Papua Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Batam, Kepulauan Riau
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jambi, Jambi
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manado, Sulawesi Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Padang, Sumatera Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palu, Sulawesi Tengah