Senin, 30 April 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Pangkalpinang, Kepulauan Babel

  1. Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan dilaksanakan di Hotel Grand Millenium Club, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 12 Juni  s.d. 15 Juni  2006.


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor I.133.PR.09.02 Tahun 2006 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : A.A. Oka Mahendra, S.H.
    2. Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
    3. Anggota :
      1. Sofyan Sitompul, S.H., M.H.
      2. Priyanto, S.H., M.H.
      3. Mukhamim, S.H.
      4. Zaelani, S.H.
      5. Achmad Hifsi N., S.H.
      6. Nurfaqih Irfani, S.H.
      7. Sagiman
      8. Trisno Walujo
    4. Anggota di daerah
      1. F.L. Suhartini, S.H.
      2. Rusdianto, S.H.
      3. Dra. Darmita


  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
      Oleh: DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A.
    2. Asas-Asas dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
      Oleh : Mashudi Al Makhsudi, S.H., C.N., M.H.
    3. Beberapa Hal Tentang Format dan Isi Peraturan Perundang-undangan.
      Oleh : Linus Doludjawa, S.H., M.H.

    4. dan dipandu oleh 1 (satu) orang Moderator, yakni :
      Sadikin, S.H., M.H.
      (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).


  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Andrie Amoes, S.H., M.H. dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Cahyani Suryandari, S.H
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)


  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak A. Hudaini Rani


  6. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 50 (lima puluh orang) orang yang terdiri dari:
    1. 2 (dua) orang dari Dinas Provinsi;
    2. 19 (sembilan belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 13 (tiga belas) orang DPRD Kabupaten/Kota;
    4. 10 (sepuluh) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    5. 2 (satu) orang Akademisi/Kalangan Perguruan Tinggi;
    6. 4 (empat) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


  7. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
    2. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.
  8.  

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id