Fasilitasi PERDA
KEGIATAN IMPLEMENTASI
Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manokwari, Papua Barat


- Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di Fujita Hotel, Provinsi Papua Barat pada tanggal 20 Agustus s.d. 23 Agustus 2008.
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PPE.756.PP.05.02 Tahun 2008 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Ketua : Abdul Wahid, S.H., M.H.
- Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
- Anggota :
- Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M.,SpN.
- Sasmita, S.H.,M.H.
- Mukhamim, S.H.
- Muhartin
- Wahyudi Putra, S.H.
- Amanda Octrilia, S.H.
- Maringan Firman N. S.H.
- Achmad Ambon
- Anggota di daerah
- Drs. Gunadi, Bc.Ip.
- Suhardiyatno, S.H.
- Abraham. B. Harjo, S.H.
- Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
- Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
Oleh: DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A. - b. Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan.
Oleh : Qomaruddin, S.H.,M.H. - c. Kedudukan Peraturan Menteri dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh : Linus Doludjawa, S.H.,M.H.
- Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
- Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
- Zaelani, S.H. dan;
(Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan) - Widyastuti,S.H.,M.H.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
- Zaelani, S.H. dan;
- Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Wakil Gubemur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan Provinsi Papua Barat.
- Pelaksanaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana dari Direktorat lenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat.
- Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari: (daftar peserta):
- 2 (dua) orang dari Biro Hukum Provinsi;
- 12 (dua belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
- 2 (dua) orang dari DPRD Kabupaten/Kota;
- 6 (enam) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
- (tujuh) orang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;dan
- 10 (sepuluh) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
Photo Kegiatan :
Link Terkait:
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Ternate, Provinsi Maluku Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Polewalimandar, Sulawesi Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Gorontalo, Gorontalo
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jayapura, Provinsi Papua
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Pangkalpinang, Kepulauan Babel
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Batam, Kepulauan Riau
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Jambi, Jambi
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manado, Sulawesi Utara
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Padang, Sumatera Barat
- Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Palu, Sulawesi Tengah