Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Manokwari, Papua Barat

  1. Kegiatan Implernentasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di Fujita Hotel, Provinsi Papua Barat pada tanggal 20 Agustus s.d. 23 Agustus 2008.
  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PPE.756.PP.05.02 Tahun 2008 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : Abdul Wahid, S.H., M.H.
    2. Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
    3. Anggota :
      1. Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M.,SpN.
      2. Sasmita, S.H.,M.H.
      3. Mukhamim, S.H.
      4. Muhartin
      5. Wahyudi Putra, S.H.
      6. Amanda Octrilia, S.H.
      7. Maringan Firman N. S.H.
      8. Achmad Ambon
    4. Anggota di daerah
      1. Drs. Gunadi, Bc.Ip.
      2. Suhardiyatno, S.H.
      3. Abraham. B. Harjo, S.H.
  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
      Oleh: DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A.
    2. b. Dasar-dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan.
      Oleh : Qomaruddin, S.H.,M.H.
    3. c. Kedudukan Peraturan Menteri dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Oleh : Linus Doludjawa, S.H.,M.H.
    dan dipandu oleh 1 (satu) orang moderator, yakni : Max Wambrauw, S.H.,M.H.
  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Zaelani, S.H. dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Widyastuti,S.H.,M.H.
      Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Wakil Gubemur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan Provinsi Papua Barat.

  6. Pelaksanaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana dari Direktorat lenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat.
  7. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari: (daftar peserta):
    1. 2 (dua) orang dari Biro Hukum Provinsi;
    2. 12 (dua belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 2 (dua) orang dari DPRD Kabupaten/Kota;
    4. 6 (enam) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    5. (tujuh) orang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;dan
    6. 10 (sepuluh) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departernen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  8. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
    2. Tanggapan atas Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; dan
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.

Photo Kegiatan :

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id