Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Gorontalo, Gorontalo

  1. Kegiatan Implernentasi Perangkat Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilaksanakan di Hotel Mega Zanur, Provinsi Gorontalo pada tanggal 28 Mei s.d. 31 Mei 2008.


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PPE.370.PP.05.02 Tahun 2008 tentang Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua : Abdul Wahid, S.H., M.H.
    2. Sekretaris : Tedjawati, S.H., M.Hum.
    3. Anggota :
      1. Priyanto, S.H., M.H.
      2. Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., S.pN.
      3. Andrie Amoes, S.H., M.H.
      4. Widyastuti, S.H., M.H.
      5. Muhartin
      6. Amanda Octrilia, S.H.
      7. Shinto Suryowati, S.H.
      8. Djumadi
    4. Anggota di daerah:
      1. Hendy Emil, S.H., M.H.
      2. Yopy Sumarauw, S.Ag., M.H.
      3. Moh. Zaki Faisal, S.H.


  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Harmonisasi dan Sinkronisasi Perundang-undangan Tingkat Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi.
      Oleh : Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
    2. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.Oleh:
      Oleh: DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A.
    3. Kedudukan Peraturan Menteri dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Oleh : Sri Hariningsih, S.H., M.H.
    4. dan dipandu oleh 1 (satu) orang moderator, yakni : Drs. Rosman Siregar, S.H., M.H.


  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Mahfudiyah, S.H. dan;
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)
    2. Cahyani Suryandari, S.H.
      Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)


  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.


  6. Pelaksanaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana dari Direktorat lenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontalo.


  7. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 46 (empat puluh enam) orang yang terdiri dari: (daftar peserta):
    1. 1 (satu) orang dari Biro Hukum Provinsi;
    2. 23 (dua puluh tiga) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    3. 4 (empat) orang dari DPRD Kabupaten/Kota;
    4. 7 (tujuh) orang Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota; dan
    5. 1 (satu) orang dari Komisi Pemilihan Umum Daerah;dan
    6. 10 (sepuluh) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


  8. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-dangan:
    1. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pandai Baca Huruf Al-Quran bagi Murid Sekolah Dasar, Siswa Sekolah Tingkat Lanjutan Pertama dan Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Serta Calon Pengantin.
    2. Tanggapan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Partisipasi dan Transparansi; dan
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.

PHOTO KEGIATAN:

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id