Kamis, 10 Maret 2011
   
Text Size

Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS

Makamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan ahli mengenai sidang perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ahli menyebutkan telah terjadinya diskriminasi yang merugikan hak konstitusional dalam mencalonkan diri sebagai calon Legislatif (Caleg DPD).

Dalam UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 terdapat secara eksplisit mewajibkan calon anggota DPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengundurkan diri ketika yang bersangkutan mencalonkan diri (Pasal 12 huruf k) dan pengunduran diri bersifat permanent (Penjelasan Pasal 12 huruf k dan Pasal 67).

“Sebenarnya bila diamati dengan cermat pada Pasal 12 ini jelaslah hal ini hanya semata-mata bentuk dari kekhawatiran kemungkinan pejabat negara yang berstatus PNS,anggota TNI,POLRI, dan pengurus BUMN/BUMD menerima gaji atau tunjangan yang bersumber dari keuangan Negara sebagai dasar pemikiran pembentuk UU Pemilu,” kata Zen Zanibar, ahli dari pemohon dalam kesaksiannya di gedung MK, Jakarta, Rabu (2/3)

Namun, lanjut Zen, dalam hal kekhawatiran ini sebenarnya secara hukum administrasi dapat diatasi dengan cara yang diatur sedemikian rupa. ”Seperti misalkan yang bersangkutan berhenti/diberhentikan sementara dan/atau dihentikan gaji atau tunjangan sebagai PNS, TNI, POLRI maupun pengurus BUMN/BUMD," papar dia.

Menurut Zen, bila memperhatikan dalam ketentuan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU No.42 Th 2008 tentang pemilu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) Khususnya Pasal 6, Pasal 16 ayat (1) UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 26 UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

”Tidak terdapat ketentuan mengharuskan calon dan/atau baik Presiden dan Wakil Presiden, Hakim Konstitusi (kecuali tidak boleh merangkap sebagai PNS) dan Komisioner KY harus mengundurkan diri dari PNS,” tutur Zen, kepada Majelis Hakim Konstitusi, yang dipimpin oleh Mahfud MD.

Permohonan pengujian materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dimohonkan oleh Muhammad Abduh Zen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dosen pada Universitas PGRI Palembang dengan pangkat Rektor Golongan III/C.

Pada sidang sebelumnya, kuasa pemohon menjelaskan bahwa telah terjadi diskriminasi kepada pemohon dengan adanya syarat mengharuskan Caleg DPD untuk mengundurkan diri dari PNS yang dirasa hanya ditunjukan kepada diri pemohon dan PNS lainnya.

”Syarat mengundurkan diri tersebut tidak diberlakukan kepada Caleg DPD yang berasal dari rumpun jabatan publik lainnya,misalnya Kepala Daerah, Menteri, dan seterusnya,” kata Bahrul Ilmi, kuasa pemohon.

 

 

 

Sumber: primaironline

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id