
Makamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan ahli mengenai sidang perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ahli menyebutkan telah terjadinya diskriminasi yang merugikan hak konstitusional dalam mencalonkan diri sebagai calon Legislatif (Caleg DPD).
Dalam UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 terdapat secara eksplisit mewajibkan calon anggota DPD yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengundurkan diri ketika yang bersangkutan mencalonkan diri (Pasal 12 huruf k) dan pengunduran diri bersifat permanent (Penjelasan Pasal 12 huruf k dan Pasal 67).
“Sebenarnya bila diamati dengan cermat pada Pasal 12 ini jelaslah hal ini hanya semata-mata bentuk dari kekhawatiran kemungkinan pejabat negara yang berstatus PNS,anggota TNI,POLRI, dan pengurus BUMN/BUMD menerima gaji atau tunjangan yang bersumber dari keuangan Negara sebagai dasar pemikiran pembentuk UU Pemilu,” kata Zen Zanibar, ahli dari pemohon dalam kesaksiannya di gedung MK, Jakarta, Rabu (2/3)Namun, lanjut Zen, dalam hal kekhawatiran ini sebenarnya secara hukum administrasi dapat diatasi dengan cara yang diatur sedemikian rupa. ”Seperti misalkan yang bersangkutan berhenti/diberhentikan sementara dan/atau dihentikan gaji atau tunjangan sebagai PNS, TNI, POLRI maupun pengurus BUMN/BUMD," papar dia.
Menurut Zen, bila memperhatikan dalam ketentuan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU No.42 Th 2008 tentang pemilu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) Khususnya Pasal 6, Pasal 16 ayat (1) UU No. 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 26 UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
”Tidak terdapat ketentuan mengharuskan calon dan/atau baik Presiden dan Wakil Presiden, Hakim Konstitusi (kecuali tidak boleh merangkap sebagai PNS) dan Komisioner KY harus mengundurkan diri dari PNS,” tutur Zen, kepada Majelis Hakim Konstitusi, yang dipimpin oleh Mahfud MD.
Permohonan pengujian materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dimohonkan oleh Muhammad Abduh Zen sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dosen pada Universitas PGRI Palembang dengan pangkat Rektor Golongan III/C.
Pada sidang sebelumnya, kuasa pemohon menjelaskan bahwa telah terjadi diskriminasi kepada pemohon dengan adanya syarat mengharuskan Caleg DPD untuk mengundurkan diri dari PNS yang dirasa hanya ditunjukan kepada diri pemohon dan PNS lainnya.
”Syarat mengundurkan diri tersebut tidak diberlakukan kepada Caleg DPD yang berasal dari rumpun jabatan publik lainnya,misalnya Kepala Daerah, Menteri, dan seterusnya,” kata Bahrul Ilmi, kuasa pemohon.
Sumber: primaironline
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Dalil Pemohon Uji Materi UU Pensiun Dinilai Lemah
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- Berita Negara Nomor 439
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Berita Negara Nomor 486
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- Cegah Politisasi PNS, UU Kepegawaian Direvisi
- Selama 2010, DPD Hasilkan Tiga UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD: 84 UU Bermasalah
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU