
Dalam rangka restrukturisasi program dan kegiatan 2010-2014 di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Edaran Menteri Keuangan dan Bappenas Nomor:0142/M.PPN/06/2009 dan SE 1848/MK/2009 tentang Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran. Acara Workshop yang diselenggarakan di Ruang Rapat Graha Soepomo tanggal 26 Agustus 2009 tersebut menjelaskan visi dan misi Departemen Hukum dan HAM RI, yaitu: Visi Departemen Hukum dan HAM adalah Masyarakat memperoleh kepastian hukum dan misinya yaitu Melindungi Hak Asasi Manusia dan Values: KIRAP antara lain: Kepentingan Masyarakat, Integritas, Responsif, Akuntabel, Profesional.
Grand Strategy Departemen Hukum dan HAM
- Menciptakan Supremasi Hukum
- Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan HAM
- Memperkuat Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
SASARAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
- Menciptakan Supremasi Hukum
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan global secara tepat waktu
- Seluruh Peraturan Perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah harmonis dan melindungi kepentingan nasional
- Seluruh pengawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
- Memberdayakan Masyarakat untuk Sadar Hukum dan HAM
- Seluruh desa sadar hukum dan HAM
- Seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas, memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya
- Hak kekayaan intelektual masyarakat menjadi produk bernilai ekonomi yang diakui secara internasional
- Memperkuat Manajemen dan Kelembagaan secara Nasional
- Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan terintegrasi serta berdasarkan data yang akurat
- Seluruh unit kerja memenuhi standar pelayanan prima dan menapai target kinerjanya dengan administrasi yang akuntabel
- Departemen Hukum dan HAM sebagai Law Centre memiliki Kantor Pelayanan Hukum dan HAM di setiap kabupaten/kota
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
- Seluruh aparatur hukum dan HAM memiliki kompetensi sesuai bidangnya dan memperoleh pengembangan karir yang jelas
- Seluruh unit kerja memiliki SDM Profesional sesuai kebutuhan dan kaderisasi yang berkesinambungan