Kamis, 17 Maret 2011
   
Text Size

RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI kepada Presiden dengan Surat Nomor M.HH.PP.02.03-05 tanggal 15 januari 2010.

download Draf RUU  ||  Penjelasan 

TANGGAL URAIAN KETERANGAN
15 Januari 2010
  • Menteri Hukum dan HAM menyampaikan surat kepada Presiden
Nomor Surat M.HH.PP.02.03-05
26 Januari 2010
  • Menteri Sekretaris Negara mengirimkan kembali RUU tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor Surat B-107/M.sesneg/D-4/01/2010
  Menteri Keuangan dimintakan paraf pada tiap lembar RUU  
  RUU yang telah diparaf Menteri Keuangan telah disampaikan kembali kepada Menteri Sekretaris Negara (dismpaikan melalui Menteri Keuangan)  
18 Februari 2010 Presiden telah menyampaikan RUU tersebut kepada Pimpinan DPR RI Nomor R.13/Pres/02/2010 dengan menunjuk Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Keuangan untuk mewakili Presiden
  untuk memperlancar pembahasan RUU tersebut di DPR RI, Menteri Hukum dan HAM RI membentuk Tim Inti dan Tim Asistensi Pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR RI  
5 Mei 2010 RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memasuki tahap pembicaraan tingkat I yakni pembacaan Keterangan Presiden serta Pandangan Fraksi mengenai RUU.
 
17 Juni 2010 Rapat Kerja Pansus bersama Menteri Hukum dan HAM RI  
28 Juni s/d 1 Juli 2010

Rapat Panja

  • Menyepakati DIM RUU berjumlah 502 DIM
  • DIM tetap berjumlah 330 DIM
  • DIM redaksional berjumlah 84 DIM
  • DIM Substansi atau dihapus berjumlah 74 DIM
  • Penambahan DIM substansi berjumlah 14 DIM
 
20 s/d 22 Agustus 2010 Pembahasan bahan Timus.  
25 Agustus 2010 Pembahasan bahan Timus.  
1 s/d 3 September 2010 Rapat Tim Sikronisasi.  
29 September 2010 Pembahasan laporan Timus dan Timsin ke Panja.  
5 Oktober 2010 Rapat Paripurna Tindak Pidana Pencucian Uang.  
22 Oktober 2010 sudah di undangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5164   Sudah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Komentar  

 
#1 RE: RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 16 Juli 2010 10:48
saya rasa pemberian kewenangan penyidikan kepada PPATK tidak perlu tapi hanya kewenangan penyelidikan. kewenangan penyidikan sebaiknya diberikan kepada badan-badan penyidik seperti penyidik bea cukai, penyidik BNN, penyidik polri dan KPK. biarkan penyidik tindak pidana asal yang menyidik tpencucian uang. supaya penyidik tindak pidana asal menjadi multy investigator......
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id