Kamis, 02 Agustus 2012
   
Text Size

Pembahasan RUU ttg Pencabutan PERPPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK

Pada hari ini (Rabu, 12 Mei 2010) Komisi III DPR-RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM yang mambahas mengenai RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam rapat kerja ini akan dilakukan penyampaian Penjelasan Presiden terhadap RUU tersebut dan Pandangan Fraksi-fraksi di DPR-RI.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar dalam membacakan Penjelasan Presiden terrhadap RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa RUU ini telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan surat NomorĀ  R-26/Pres/4/2010 tanggal 7 April 2010. Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR-RI.

RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 4 Maret 2010 tidak mendapat persetujuan atau ditolak oleh DPR-RI dengan alasan tidak relevan lagi sebab Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan sementara sudah kembali bertugas.

Penolakan tersebut berimplikasi pada kewajiban Presiden untuk mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR maka Perppu tersebut harus dicabut.

Hal ini sejalan pula dengan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menentukan bahwa dalam hal Perppu ditolak oleh DPR, Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.

RUU tentang Pencabutan Perppu ini tidak dimaksudkan sebagai dasar tidak berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pernyataan tidak berlakunya Perppu tersebut didasarkan pada keputusan Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 4 Maret 2010.

Materi muatan RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat 4 (empat) hal, yakni:

  1. Ketentuan mengenai pernyataan pencabutan dan tidak berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Ketentuan mengenai waktu mulai tidak berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Ketentuan yang menegaskan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.
  4. Ketentuan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Berdasarkan materi muatan RUU tersebut, terlihat bahwa pernyataan mulai tidak berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak identik dengan mulai berlakunya Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu. Ketentuan ini telah mengakomodasi keputusan Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 4 Maret 2010 mengenai penentuan waktu tidak berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah acara pembacaan pandangan Fraksi-fraksi DPR-RI, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR-RI terhadap RUU tentang Pencabutan atas Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutkan akan disampaikan pada Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna DPR-RI untuk menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Foto Kegiatan:

Komentar  

 
#1 Learn Stop Snoring 02 Oktober 2010 13:55
good information Mysnoringsoluti ons stop snoring chin strap: http://learnstopsnoring.com/my-snoring-solutions-stop-snoring-chin-straps
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id