

Pada hari ini (Rabu, 12 Mei 2010) Komisi III DPR-RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM yang mambahas mengenai RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam rapat kerja ini akan dilakukan penyampaian Penjelasan Presiden terhadap RUU tersebut dan Pandangan Fraksi-fraksi di DPR-RI.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar dalam membacakan Penjelasan Presiden terrhadap RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa RUU ini telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan surat NomorĀ R-26/Pres/4/2010 tanggal 7 April 2010. Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR-RI.
RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 4 Maret 2010 tidak mendapat persetujuan atau ditolak oleh DPR-RI dengan alasan tidak relevan lagi sebab Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan sementara sudah kembali bertugas.
Penolakan tersebut berimplikasi pada kewajiban Presiden untuk mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa jika tidak mendapat persetujuan DPR maka Perppu tersebut harus dicabut.
Hal ini sejalan pula dengan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menentukan bahwa dalam hal Perppu ditolak oleh DPR, Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
RUU tentang Pencabutan Perppu ini tidak dimaksudkan sebagai dasar tidak berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pernyataan tidak berlakunya Perppu tersebut didasarkan pada keputusan Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 4 Maret 2010.
Materi muatan RUU tentang Pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat 4 (empat) hal, yakni:
- Ketentuan mengenai pernyataan pencabutan dan tidak berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Ketentuan mengenai waktu mulai tidak berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Ketentuan yang menegaskan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai dengan tanggal 4 Maret 2010 tetap sah dan mengikat.
- Ketentuan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berdasarkan materi muatan RUU tersebut, terlihat bahwa pernyataan mulai tidak berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak identik dengan mulai berlakunya Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu. Ketentuan ini telah mengakomodasi keputusan Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 4 Maret 2010 mengenai penentuan waktu tidak berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah acara pembacaan pandangan Fraksi-fraksi DPR-RI, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR-RI terhadap RUU tentang Pencabutan atas Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutkan akan disampaikan pada Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna DPR-RI untuk menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Foto Kegiatan:
Link Terkait:
- RUU ttg Penetapan Perpu Pengangkatan Ketua KPK Ditolak Komisi III
- Pendapat Akhir Presiden atas RUU Penetapan Perppu No 4 Thn 2009
- Sidang Paripurna Terbuka Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu KPK
- Pembahasan RUU tentang Keimigrasian di DPR-RI
- Pansel KPK Baru Bekerja Senin
- Erry Riyana & Syafii Maarif Resmi Masuk Tim Pansel KPK
- Pansel Calon Pimpinan KPK Dibentuk
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Pembukaan Penerimaan Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Pengumuman Tahap Pertama Seleksi Administrasi Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Ari Muladi Tidak Bisa Dijerat Dengan Pasal 21
- Makalah Calon Pimpinan KPK Akan Diuji oleh Kalangan Akademisi
- 12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Makalah
- Calon Pimpinan KPK Mengikuti Seleksi Tahap III
- 7 Calon Pimpinan KPK Lolos Tahap Profile Asessment
- Upaya Pemberantasan Korupsi Seiring Kemajuan Teknologi Informasi
- Pemiskinan Koruptor, Perlu UU Pembuktian Terbalik
- Wawancara Calon Pimpinan KPK
- Busyro & Bambang Jadi Calon Pimpinan KPK
- Kebijakan Antiterorisme perlu Masuk UU Pemasyarakatan
- UU Pencucian Uang Disahkan, Apa Peran KPK
- Mantan Anggota DPR Uji Materi UU KPK
- Pimpinan KPK Bukan DPR yang Bisa PAW
- Pemohon: DPR tidak Berwenang Tetapkan Masa Jabatan Ketua KPK
- MK Gelar Sidang Uji Material Permohonan Abu Bakar Baasyir
- KPK: DPR Tidak Perlu Revisi UU KPK
- Kata Priyo, Revisi UU KPK Merupakan Bagian Dari Prolegnas
- RUU Tipikor Hilangkan Hukuman Minimal Terpidana Korupsi
- Kementerian Hukum dan HAM Tarik Draf Revisi UU Tipikor
- Pemerintah sedang menyiapkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) yang berisi rencana aksi untuk pence
- Draf Final Inpres Pemberantasan Korupsi Rampung Jumat
- KPK klaim masukan draf UU Tipikor hasil kajian pakar hukum
- KPK & LSM diakomodir masuk tim pembahas draf UU Tipikor
- ICW : Revisi UU KPK Cuma "Gula-gula" Politik
- Revisi UU KPK Harus Terus Dikawal
- Presiden segera Terbitkan Keppres Baru
- Nazaruddin Ditangkap di Kolombia
- DPR Mulai Susun RUU KPK
- Buyung Minta Publik Kawal Inisiatif DPR Revisi UU KPK
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Penghargaan Khusus untuk Whistleblower
- Mahfud MD: Moratorium Remisi Koruptor Sah
- Romli: UU KPK Perlu Direvisi
- KPK Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor
- KPK Diminta Berani Gunakan UU Pencucian Uang
- RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Ketua KPK: Izin Presiden untuk Pemeriksaan Kepala Daerah Hambat Pemberantasan Korupsi
- Hukuman Mati untuk Koruptor harus Dipertegas dalam UU
- Menkum dan HAM Patuhi Keputusana PTUN Jakarta
- Menteri Hukum: UU KPK Masih Memadai
- Soal Gedung Baru KPK Presiden Serahkan ke UU
- KPK Diminta Gunakan UU Anti Pencucian Uang
Komentar
RSS feed for comments to this post.