
Acara pelatihan teknik perundang-undangan (Training on Legislative Drafting) antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerjasama dengan CILC (Center For International Legal Cooperation) Netherlands yang berlangsung selama lima hari, tanggal 12-16 Oktober 2009. Paparan dari Maria Farida Indrati, S. mengenai hal-hal khusus dalam perundang-undangan : pendelegasian kewenangan, penyidikan, pencabutan peraturan perundang-undangan, perubahan peraturan perundang-undangan, penetapan PERPU menjadi Undang-Undang, Ratifikasi Perjanjian Internasional,
Pendelegasian Kewenangan antara lain atribusi adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh Undang-Undang DasarĀ atau undan-undang kepada suatu lembaga negara/pemerintahan. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang yang lebih rendah, baik pelimpahan dinyatakan dengan tegas maupun tidak.
Jan A.B. Janus memaparkan Delegation of Legislative Powers in Netherland, beliau menjelaskan constitution of the Netherlands, yaitu penjelasan tentang the law making process antara lain preparation of the draft, decision council of Ministers, Advisory opinion Council of State, Report The Queen, Proposal of the bill to the second Chamber, Investigation by committee Second Chamber, Plenary discussion and Voting.
Dr. Nico Florijn dalam Training Legislative Drafting memaparkan tentang Legislative Drafting Technique, dan juga menjelaskan tentang Coordination and Harmonization of Legislation
Komentar
RSS feed for comments to this post.