Pembahasan di DPR
RUU yang di Bahas di DPR
RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI kepada Presiden dengan Nomor surat M.HH.PP.02.03-03 pada tanggal 15 januari 2010
TANGGAL | URAIAN | KETERANGAN |
15 januari 2010 | Menteri Hukum dan HAM RI menyapaikan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Presiden |
Nomor surat M.HH.PP.02.03-03 |
26 Januari 2010 | Menteri Sekretaris Negara mengirimkan kembali RUU tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM RI | Nomor Surat B-106/M.Sesneg/D-4/01/2010 |
Menteri Hukum dan HAM RI dimintakan paraf pada tiap lembar halaman RUU | ||
8 Februari 2010 | Menteri Hukum dan HAM RI mengirimkan kembali RUU yang telah dibubuhi paraf kepada Menteri Sekretaris Negara | Nomor Surat M.HH.PP.02.03-13 |
Komentar
RSS feed for comments to this post.