Kamis, 17 Maret 2011
   
Text Size

RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

RUU  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI kepada Presiden dengan Nomor surat M.HH.PP.02.03-03 pada tanggal 15 januari 2010

Download File

TANGGAL URAIAN KETERANGAN
15 januari 2010 Menteri Hukum dan HAM RI menyapaikan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Presiden
Nomor surat M.HH.PP.02.03-03
26 Januari 2010 Menteri Sekretaris Negara mengirimkan kembali RUU tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Surat B-106/M.Sesneg/D-4/01/2010
Menteri Hukum dan HAM RI dimintakan paraf pada tiap lembar halaman RUU
8 Februari 2010 Menteri Hukum dan HAM RI mengirimkan kembali RUU yang telah dibubuhi paraf kepada Menteri Sekretaris Negara Nomor Surat M.HH.PP.02.03-13

Komentar  

 
#1 Berbagi Rasa 28 Juli 2010 01:56
UU TIPIKOR sangant dibutuhkan...utk memberantas Penyamun-Penyamun Uang Negara. Bagaimana Rakyat Mau menuju "Madani" jk uang negara habis dan ludes disikat Koruptor.....
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id