

Pada hari Kamis 30 September 2010, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum. Sosialisasi dibuka oleh Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang diwakili oleh Direktur Publikasi Kerjasama dan Pengundangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Drs. Zafrullah Salim, M.H.). Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut Ratnawati Prasodjo, SH.,MH, sebagai Pembahas Prof. Dr. Rudhi Prasetyo,S.H., dan Prof. Dr. Nindyo Pramono,SH.,MS. , dan sebagai moderator adalah Dr. Sofyan Sitompul, S.H.,M.H.. Peserta Sosialisasi meliputi berbagai kalangan antara lain Notaris, Pengadilan, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Akademisi.
Dalam perekonomian Indonesia, badan usaha terbanyak adalah badan usaha berbentuk Usaha Kecil yang pada umumnya merupakan badan usaha bukan badan hukum Usaha kecil sebagai bagian integral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang startegis unutk mewujudkan struktur perekonomian nasional sehingga perlu lebih diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha di masa yang akan datang.
Sehubungan dengan itu maka pada tahun 1995 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, dan kemudian karena perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global maka pada tahun 2008 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dikenal dengan UMKM. Dalam memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi. Salah satu materi dari UU UMKM tersebut adalah ketentuan mengenai kriteria bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang menetapkan batasan kekayaan bersih dan hasil penjualan juga ditetapkan mengenai bentuk wadah usahanya, apakah berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum.
Bentuk badan usaha yang berbadan hukum seperti Koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992, sedangkan yang berbentuk Perseroan Terbatas telah diatur dalam Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1995 yang kemudian diganti dengan UU Nomor 40 tahun 2007. Adapun bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum atau yang disebut badan usaha bukan hukum seperti Firma dan CV diatur dalam Kitab Udang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 15 sampai dengan pasal 35. Maatschap atau Persekutuan Perdata sebagai bentuk badan yang paling dasar diatur dalam pasal 1618 sampai dengan 1652 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Disamping bentuk badan sebagai wadah untuk menjalankan usaha, bentuk usaha yang telah banyak digunakan adalah bentuk usaha orang perseorangan yang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
![]() | [ ] | 50 Kb |
![]() | [ ] | 70 Kb |
![]() | [ ] | 103 Kb |
Link Terkait:
- Masukan Untuk RUU tentang Paten
- Masukan Terhadap RUU tentang Perampasan Aset
- Masukan Untuk RUU tentang Hak Cipta
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Sosialisasi RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana
- Sosialisasi RUU tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan
- Sosialisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Sosialisasi RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen Indonesia
- Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana