
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu 9 Februari 2011, menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Undang - Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dalam kesempatan ini sebagai Pembicara adalah DR.Yunus Husein, SH,L.LM., pembahas Irjen (Pol) Drs.Tito Karnavian dan Prof. Hikmahanto Juwono, SH.,L.LM.,Ph.D., sebagai narasumber DR.Ramelan, SH.,MH., dan moderator Muhammad Yusuf, SH.,MH. Tujuan sosialisasi RUU ini dimaksudkan untuk mencari masukan dan tanggapan dalam rangka penyempurnaan sebelum RUU tersebut dibahas di DPR RI.
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengancam kedaulatan setiap negara. Negara wajib melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana terorisme dan aktifitas yang mendukung terorisme.
Hal yang sangat diwaspadai adalah pendanaan terhadap terorisme, karena pendanaan merupakan faktor penting dalam aksi terorisme sehingga upaya penanggulangan terorisme harus diikuti dengan pencegahan dan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme.
Perlunya pengaturan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme ke dalam sebuah perundang-undangan tersendiri juga dipicu oleh adanya 9 special recommendation yang dikeluarkan oleh FATF. Rekomendasi khusus tersebut merupakan standar internasional yang baru dengan tujuan untuk menghalangi akses bagi para teroris dan pendukungnya untuk masuk ke dalam sistem keuangan.
Dengan adanya konvensi internasional yang telah diratifikasi dalam aturan hukum Indonesia dan 9 (sembilan) special recommendation yang dikeluarkan oleh FATF, serta banyaknya kelemahan yang dimiliki beberapa peraturan yang telah ada yang mengatur tentang tindak pidana pendanaan terorisme, maka diperlukan Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dalam Undang-Undang ini mengatur secara komprehensif mengenai asas, kriminalisasi tindak pindana pendanaan terorisme dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, pelaporan dan pengawasan kepatuhan, mekanisme pemblokiran, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta kerjasama baik nasonal maupun internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Undang-Undang ini pada dasarnya dimaksudkan untuk membentuk suatu aturan hukum yang baku dan lengkap tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagai salah satu cara untuk mewujudkan tujuan nasional, terciptanya penegakan hukum dan keretiban yang konsisten dan berkesinambungan.
Dengan telah diratifikasinya Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, maka Indonesia wajib untuk membuat atau menyelaraskan peraturan perundang-undangan terkait dengan pendanaan terorisme sehingga sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tersebut. Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pendanaan terorisme belum mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme secara memadai dan komprehensif.
Rancangan Undang - Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ini sesungguhnya merupakan implementasi dan tindak lanjut dari Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, tahun 1999, yang telah diratifikasi atau disyahkan menjadi undang-undang Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999).
Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999 (International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999) yang telah diratifikasi menjadi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2006 tersebut dengan sendirinya sudah menjadi bagian dari dan berlaku sebagai hukum (positif) nasional Indonesia, secara yuridis formal sejajar kedudukannya dengan undang-undang nasional lainnya, dalam hal ini undang-undang pidana nasional Indonesia. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) substansinya berasal dari hukum internasional, tidak dibuat oleh institusi pembuat undang-undang (DPR dan Presiden) membawa konsekuensi kepada Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama dengan DPR membuat suatu undang-undang khusus mengenai obyek yang menjadi pembahasan dalam konvensi tersebut. Sekalipun demikian, politik hukum Pemerintah Republik Indonesia menentukan untuk tidak mengadopsi seluruh substansi konvensi.
![]() | [ ] | 68 Kb |
![]() | [ ] | 32 Kb |
![]() | [ ] | 90 Kb |
![]() | [ ] | 599 Kb |
![]() | [ ] | 204 Kb |
![]() | [ ] | 1668 Kb |
Link Terkait:
- Masukan Untuk RUU tentang Paten
- Masukan Terhadap RUU tentang Perampasan Aset
- Masukan Untuk RUU tentang Hak Cipta
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Sosialisasi RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana
- Sosialisasi RUU tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan
- Sosialisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen Indonesia
- Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana