

Kamis, tanggal 25 November 2010 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan di Hotel Maharani Jakarta. Peserta sosialisasi yang diundang dari berbagai kalangan, antara lain Notaris, Pengadilan, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Universitas, dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terhadap RUU tersebut sebelum dibahas di DPR menjadi Undang-undang. Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.H.), dan pada kesempatan ini hadir sebagai pembicara adalah Ratnawati Prasodjo,S.H.,M.H. , sebagai pembahas I adalah Kombes (Pol). B. Manurung,S.H.,M.H. , pembahas II adalah Drs. Bachtiar Baharuddin,M.Si. , sebagai narasumber adalah Fred B.G Tumbuan,S.H. , dan sebagai moderator adalah Dr. Mualimin Abdi,S.H.,M.H.
Dasar Hukum Perkumpulan sebagai organisasi nirlaba yang berbadan hukum diatur dalam Buku III Bab IX KUH Perdata Pasal 1653-1665 dan Staatsblad 1870-64 tentang Rechtspersoon lijkheid van vereenigingen. Kata “Perkumpulan” sebagaimana judul BAB IX KUH Perdata adalah terjemahan Prof. Subekti dari kata “Van zedelijke lichamen”
Pada mulanya azas yang terkandung dalam Pasal 1653 KUH Perdata “setiap perkumpulan dari orang-orang adalah badan hukum” (Chaidir Ali, S.H “Badan Hukum”, Terbitan 1987)
Perkembangan asas tersebut hapus dengan terbitnya Staatblad 1870-64 yang dalam pasal 1 menyatakan: tidak ada badan hukum sebelum ada pengesahan/pengakuan dari Gubernur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk (sekarang adalah Menteri Hukum dan HAM).
Walaupun “Perkumpulan” sudah lama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), masyarakat di Indonesia sebelum diundangkannya UU Yayasan lebih mengenal yayasan sebagai wadah untuk melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan. Oleh karena Yayasan sebelum 2001 belum ada pengaturannya, pendiriannya dilakukan berdasarkan kebiasaan dan oleh Yurisprudensi diakui sebagai badan hukum sehingga tidak diperlukan pengesahan Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu.
Perkembangan berubah setelah diundangkannya UU Yayasan, masyarakat mulai memikirkan adanya badan hukum nirlaba lain sebagai wadah untuk melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dan berbagai kegiatan yang dicita-citakan oleh pendiri dan anggotanya.
Selain itu pada saat ini perkembangan perkumpulan yang didirikan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dengan berbagai kegiatan, untuk mencapai maksud dan tujuan, sehingga perlu dibentuk undang-undang tentang perkumpulan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum.
![]() | [ ] | 899 Kb |
![]() | [ ] | 67 Kb |
Link Terkait:
- Masukan Untuk RUU tentang Paten
- Masukan Terhadap RUU tentang Perampasan Aset
- Masukan Untuk RUU tentang Hak Cipta
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Sosialisasi RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana
- Sosialisasi RUU tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Sosialisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Sosialisasi RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen Indonesia
- Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana