

Lampiran : Surat Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM
Nomor : /DEP.1/ /2009
Tentang : Usulan Pembatalan Perda yang menghambat KUKM
NO |
NAMA PERATURAN |
MATERI YANG DIATUR |
PENGATURAN |
REKOMENDASI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
A |
Bali |
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Perda Kab. Buleleng No. 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI) |
Pelayanan penerbitan surat izin usaha industri dan izin perluasan. |
1. Izin Usaha Industri, dengan skala usaha:
2. Izin Perluasan adalah 30% dari besaran tarif IUI yang dimiliki. 3. Daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. |
Diusulkan untuk diubah, dengan alasan :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Perda Kab. Buleleng No. 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
Pelayanan penerbitan surat izin usaha perdagangan, kecuali:
Pedagang keliling, pedagang asongan atau pedagang kaki lima. |
Surat Izin Usaha Perdagangan, dengan skala usaha :
SIUP wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun sekali. |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Perda Kab. Buleleng No.11 Th. 2007 Tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Melati dan Pondok Wisata dikab. Buleleng |
Retribusi izin usaha hotel melati dan pondok wisata adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan oleh Pemerintah Daerah didalam pemberian izin usaha hotel melati dan pondok wisata.
Setiap usaha hotel melati dan pondok wisata wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bupati. |
Obyek retribusi izin usaha hotel melati dan pondok wisata adalah pelayanan penerbitan izin usaha hotel melati dan pondok wisata.
Retribusi izin usaha hotel melati dan pondok wisata termasuk golongan jenis retribusi lain-lain. |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: Dikecualikan dari objek retribusi jenis jasa usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta sebagaimana diatur dalam pasal 133 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Perda Kab. Buleleng No. 14 Th. 2007 Tentang Pajak Parkir |
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran dan/atau dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyelenggara. |
Pasal 2 (2) objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai buatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. (3) tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
Pasal 26 (4) apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud ayat (3) Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan. |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Perda Kab. Buleleng No. 12 Th. 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar, dan Jasa Boga Di. Kab. Buleleng |
Objek retribusi izin usaha rumah makan, bar dan jasa boga adalah pelayanan penerbitan izin usaha rumah makan , bar dan jasa boga |
Izin Usaha Rumah Makan dikenakan retribusi sebesar RP. 200.000,- (duar ratus ribu rupiah) Izin Usaha Bar dikenakan retribusi sebesar Rp. 500.00,- (lima ratus ribu rupiah) Izin usaha Jasa boga dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Retribusi izin usaha rumah makan, bar, dan jasa boga termasuk golongan jenis retribusi lain-lain |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Perda Kab. Buleleng No. 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Sarang Burung Walet dan Izin Usaha Sarang burung Sriti |
Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Sarang burung Walet dan Izin Usaha Sarang Burung Sriti |
Pasal 13
(3) Usaha yang berlokasi dihabitat alami dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,- (4) Pendaftaran ulang izin usaha dikenakan retribusi sebesar 80% dari retribusi. |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:
Pasal 6 (1) Kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut : a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ). (2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut : a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). (3) Kriteria Usaha Menegah adalah sebagai berikut : a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Perda Kab. Buleleng No. 4 Th. 2006 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol |
Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol digolongkan sebgai retribusi Izin usaha tertentu |
Besaran tariff Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol adalah :
|
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: 1. Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol tidak termasuk kedalam golongan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah : Pasal 141 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
2. Bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol Pasal 47
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
8 |
Perda Kab. Buleleng No. 2 Tahun 2004 Tentang Pajak Hiburan |
Semua penyelenggaraan hiburan dipungut pajak, antara lain : a. Pertunjukan filem b. Pertujukan kesenian dan sejenisnya c. Pagelaran musik dan tari d. Karaoke, diskotik, klab malam dan sejenisnya e. Salon kecantikan, mandi uap, panti pijit, SPA dan sejenisnya. f. Permainan billyard g. Permainan ketangkasan, slingsut, bungy jumping dan sejenisnya h. Pertandingan olah raga dan sejenisnya i. Rekreasi dan olah raga j. Gelanggang renang dan sejenisnya k. Padang Golf. |
Tarif pajak ditetapkan 10 % (sepuluh persen) dari seluruh pembayaran |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi daerah : Pasal 45 ayat (1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sehingga penetapan tarif pajak 10 % pada peraturan daerah tersebut dapat diturunkan lagi. Pada ayat (3) menyebutkan bahwa Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
9 |
Perda Kab. Badung No. 4 Th. 2006 Tentang Pajak Reklame |
Semua penyelengaraan reklame. Dikecualikan : a. penyelenggaraan reklame oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. b. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warat bulanan dan sejenisnya. c. Dst….. |
Tarif pajak ditetapkan 25 % (dua puluh lima persen) |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah : Pasal 50 (1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). (2) Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah. sehingga penetapan tarif pajak 25 % (dua puluh lima persen) pada peraturan daerah tersebut dapat diturunkan lagi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Perda Kab. Buleleng No. 4 Th. 2007 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
Pelayanan penerbitan TDP. |
|
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: 1. Bertentangan dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha mikro Kecil dan Menengah : 1) Pasal 6 (1) Kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut : a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ). (2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut : a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). (3) Kriteria Usaha Menegah adalah sebagai berikut : a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliyar Rupiah). 2) Pasal 12 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa Pemerintah menumbuhkan iklim
2. TDP berlaku selama 5 (Lima) tahun sesuai dengan Pasal 22 UU nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Perda Kab. Buleleng No. 5 Tahun 2000 Te ntang Retribusi Izin Tempat Usaga dan Izin Undang-Undang Gangguan |
Pemberian izin tempat usaha panda orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. |
Pasal 9 (1) tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha (2) besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebgai berikut :
1) Perusahaan Besar Rp. 500.000 2) Perusahaan Menengah.Rp.200.000 3) Perusahaan Kecil Rp.50.000
0,5 % dari tingkat penggunaan Jasa |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:
Pasal 6 (1) Kriteria usaha mikro adalah sebagai berikut :
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut : a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah). (3) Kriteria Usaha Menegah adalah sebagai berikut : a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliyar Rupiah). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
12. |
Perda Kab. Buleleng No. 2 Th. 1999 tentang Reribusi Pasar |
Pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana berupa halaman/ pelataran, loas dan atau kios yang khusus disediakan untuk pedagang. Kecuali : Pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta maupun perusahaan daerah. |
Bagi pedagang yang berjulan dengan pamanfaatan fasilitas pasat tradisional / sederhana yang berupa halaman/ pelataran, loas dan atau kios yang dikelola oleh pemerintah daerah dikenakan cukai harian sesuai dengan jenis dagangan/ usaha sebagai berikut : Pedagang Kain/ Palen 1. Kios Swadaya a. Pasar Kelas I 1) Gol A Rp. 600,- 2) Gol B Rp. 500,- b. Pasar Kelas II 1) Gol. A Rp. 500,- 2) Gol. B Rp. 400,- c. Pasar Kelas III 1) Gol A Rp. 400,- 2) Gol B. Rp. 300,- 2. Dst……………………
|
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: 1. bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah :
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 2. Bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008 Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Pasal 12 ayat (10) Pengurusan permohonan izin usaha tidak dikenakan biaya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
13. |
Perda Kab. Kelungkung No. 8 Th. 1975 Tentang Retribusi Penambangan Kendaraan Bermotor, cikar dan Tempat Penitipan Sepeda |
Pungutan terhadap kendaraan bermotor, dokar dan sepeda yang mempergunakan/memperoleh jasa pekerjaan dari penambangan/tempat penitipan sepeda. |
Besar retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Untuk kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) ataua lebih Rp. 50,- b. Untuk Dokar/Cikar Rp. 25,- c.Untuk kendaraan bermotor beroda 2 (dua) Rp. 25,- d. Untuk sepeda Rp.10,- |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: Dikecualikan dari objek retribusi jenis jasa usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
14. |
Perda Kab. Klungkung No. 7 Th. 1988 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Klungkung No. 13 Th. 1978 Tentang Retribusi Tempat Obyek Pariwisata |
Retribusi Tempat Objek Pariwisata. |
a. Orang dewasa Rp. 250,- b. Anak-anak Rp. 150,- c. Rombongan sesuai dengan retribusi a dan b diptong 20%
|
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: Dikecualikan dari objek retribusi jenis jasa usaha yang disediakan dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
B |
Bengkulu |
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
15. |
Perda Kota Bengkulu No. 14 Tahun 2003 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata |
Pemberian izin usaha jasa Perjalanan oleh badan yang namanya sebagai berikut: a. Biro perjalanan Umum; b. Perwakilan; c. Cabang Biro Perjalanan umum; Agen perjalanan. |
Biro Perjalanan Wisata Rp500.000,- b. Cabang Biro Perjalanan Wisata Rp400.000,- c. Agen Perjalanan Wisata Rp300.000,- Masa retribusi adalah 12 bulan. |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
C |
Sulawesi Tenggara |
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
16. |
Perda Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
|
a. Penyewaan kandang (karantina); b. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong; c. Pemakaian tempat pemotongan; d. Pemakaian pelayuan daging; e. Pelayanan pengangkutan daging dari rumah potong;
g. Pemeriksaan daging dari daerah lain dan daging impor. |
a. Sapi/Kerbau/Kuda Rp50.000,-/ekor b. Kambing, Domba, dan Babi Rp10.000,-/ekor
|
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:
Pasal 134 (1) Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 (mengenai jenis retribusi jasa usaha) huruf g mengenai (retribusi Rumah Potong Hewan) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang isediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
17. |
Perda Kabupaten Kendari No. 25 Tahun 1996 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Daerah Kabupaten Tingkat II Kendari |
Pemberian izin usaha kepariwisataan yang meliputi losmen, penginapan remaja, pondok wisata, perkemahan, rumah makan, bar serta usaha rekreasi dan hiburan umum. |
Izin Usaha:
Daftar ulang izin usaha 25 % dari biaya izin usaha. |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
18. |
Perda Kabupaten Kendari No. 40 Tahun 1997 tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
|
Penyelanggaraan pertunjukan dan keramaian umum, antara lain terdiri dari: a. Penyelenggaraan pertunjukan film; b. Penyelenggaraan olah raga; c. Penyelenggaraan kesenian dan sejenisnya; d. Penyelenggaraan pasar malam, pameran sirkus dan sejenisnya; e. Persewaan video kaset, laser disk dan sejenisnya; f. Penyelenggaraan kelab malam, diskotik, karaoke dan sejenisnya; g. Taman rekreasi, kolam pancing dan sejenisnya; h. Gelanggang permainan dan ketangkasan dan sejenisnya;
|
|
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajakdaerah Dan Retribusi Daerah :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
19. |
Perda Kabupaten Kendari No. 12 Tahun 2001 tentang Izin Peredaran, Pertunjukan Film dan Rekaman Video Komersial |
Pemberian izin tempat untuk melakukan peredaran film dan rekaman video pada: a. Pertunjukan film; b. Penyelenggaraan pasar malam; c. Pertunjukan kesenian dan sejenisnya; d. Taman rekreasi; e. Persewaan video/VCD cassette, laser disc dan sejenisnya;
|
|
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajakdaerah Dan Retribusi Daerah :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
20. |
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan |
a. Pengambilan air bawah tanah; b. Pengambilan air permukaan. Kecuali: a. Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. Pengambilan air permukaan oleh BUMN yang khusus untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air; c. Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat; d. Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk kepentingan dasar rumah tangga.
|
20 % dari harga dasar air.
|
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
D |
Sulawesi Barat |
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
21. |
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Polewali Mamasa Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran |
Setiap pelayanan yang diberikan dengan pembayaran di hotel dan atau restoran, meliputi:
Kecuali:
Pelayanan jasa boga/katering. |
10%. |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:
1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara: 1) membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan 2) memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
E |
Nusa Tenggara Timur |
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
22. |
Perda No. 18 Th. 2002 Tentang Perubahan Atas Perda Kab. Belu No. 5 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek |
Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek |
Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut
2. Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagai berikut : a. angkutan penumpang dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 12 tempat duduk sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) b.mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 13 sampai dengan 17 tempat duduk sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) c.mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 18 sampai dengan 23 tempat duduk sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) d. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 24 sampai dengan 40 tempat duduk sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
e. angkutan khusus : 1. angkutan penumpang dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 12 tempat duduk sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); 2. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 13 sampai dengan 17 tempat duduk sebesar Rp. 30.000,- (dua puluh lima rupiah rupiah) 3. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 18 sampai dengan 23 tempat duduk sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah); 4. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 24 sampai dengan 40 tempat duduk sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
3. Izin insidentil : a. Dalam wilayah Kabupaten : 1. angkutan penumpang dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 12 tempat duduk sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 2. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 13 sampai dengan 17 tempat duduk sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); 3. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 18 sampai dengan 23 tempat duduk sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) 4. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 24 sampai dengan 40 tempat duduk sebesar Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah);
b.Luar wilayah Kabupaten : 1. angkutan penumpang dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 12 tempat duduk sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah); 2. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 13 sampai dengan 17 tempat duduk sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) 3. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 18 sampai dengan 23 tempat duduk sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah); 4. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 24 sampai dengan 40 tempat duduk sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah); 5. Izin sementara angkutan penumpang : a. angkutan penumpnag dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 12 tempat duduk sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah); b. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 13 sampai dengan 17 tempat duduk sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah); c. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 18 sampai dengan 23 tempat duduk sebesar Rp.25.000,-(dua pupuh lima ribu rupiah); d. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 24 sampai dengan 40 tempat duduk sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). |
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: Perlu ditinjau kembali tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian sebagaimana diatur dalam pasal 155 ayat 1 dan 2 Undang-Undangn Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
F |
Jawa Timur |
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
23. |
Perda Kab. Banyuwangi No. 2 Th. 2002 Tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi |
obyek retribusi adalah pemberian izin usaha penggilingan padi. |
Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan besarnya mesin penggerak penggiling padi.
Atas pemberian izin usaha dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi sebagai berikut:
|
Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan: Perlu ditinjau kembali tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian sebagaimana diatur dalam pasal 155 ayat 1 dan 2 Undang-Undangn Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah |
Link Terkait:
- Kegiatan Pemberian Tanggapan Direktorat Fasilitasi Perda Tahun 2007
- Laporan Kegiatan Perda
- Panduan Praktis Memahami Penyusunan Peraturan Daerah
- Kegiatan Mediasi dan Konsultasi Direktorat Fasilitasi Perda Tahun 2007
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2005
- Peraturan Daerah yang di permasalahkan.
- Kegiatan Bimbingan Teknik Tahun 2006
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2004
- Kegiatan Pembinaan Teknik Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Landak Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Panjang Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Parepare Tahun 2008
- Kegiatan Mediasi dan Konsultasi Direktorat Fasilitasi Perda Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006