Tahun 2010
Tahun 2009
NO | JUDUL RPP | INSTANSI PEMRAKARSA | FILE | KETERANGAN |
Tahun 2008
Tahun 2007
Tahun 2006
NO | JUDUL RPP | INSTANSI PEMRAKARSA | FILE | KETERANGAN |
1 | RPP Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah | Departemen Dalam Negeri | ![]() |
Draft Nopember 2006 |
Tahun 2005
Tahun 2004
NO | JUDUL RPP | INSTANSI PEMRAKARSA | FILE | KETERANGAN |
1 |
RPP Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma | |||
2 | RPP Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang |
Komentar
1. Sebaiknya insentif diberikan secara rasional dan proporsional artinya semakin kebawah semakin besar prosentasenya dimana petugas pemungut yang langsung berhadapan dengan WP berhak untuk mendapatkan lebih;
2. Sebaiknya diberikan dalam dua tahap/cara :
Pertama Insentif sebagai tambahan biaya hidup, mengingat para petugas pemungut kebanyakan dari luar daerah, sehingga biaya hidup menjadi ganda, diberikan setiap bulan; Kedua sebagai motivasi pencapaian target diberikan setiap triwulan sesuai kinerja yang dicapainya.
rasanya tidak berlebihan. bukankah good governance juga mengatur tentang transparansi?
RSS feed for comments to this post.