
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (Otonomi Daerah). Perubahan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa : "Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan".
Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara spesifik urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah memerlukan perangkat Peraturan Perundang-undangan.
Download: klik pada gambar buku (PDF File 5MB)
Link Terkait:
- Indonesian-Dutch Training on Legislative Drafting (3rd)
- Kegiatan Pemberian Tanggapan Direktorat Fasilitasi Perda Tahun 2007
- Pemanfaatan Sistem Informasi Bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Laporan Kegiatan Perda
- Laporan Kegiatan Perancangan
- Proses Pengajuan Perancang Kantor Wilayah
- Kunjungan Studi Kasus Lapangan Suncang Angkatan XIII
- Peningkatan Kualitas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
- Proses Penyiapan RUU Berdasarkan Perpres 68 Tahun 2005
- Kegiatan Mediasi dan Konsultasi Direktorat Fasilitasi Perda Tahun 2007
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2005
- Peraturan Daerah yang di permasalahkan.
- Rekomendasi Pembatalan Perda yang menghambat Pengembangan Koperasi dan UKM tahun 2009
- Kegiatan Bimbingan Teknik Tahun 2006
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2003
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2004
- Kegiatan Pembinaan Teknik Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Landak Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Panjang Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Parepare Tahun 2008
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008
- Kegiatan Mediasi dan Konsultasi Direktorat Fasilitasi Perda Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006
- Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
- Ceramah Peningkatan Pengetahuan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Peran Pemerintah dan DPR RI dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2001
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002
- Perda Ahmadiyah Digugat ke MA
- Empat Ribu Perda di Indonesia Dibatalkan
- Panduan Praktis Memahami PERANCANGAN PERATURAN DAERAH
Komentar
Apalagi jika sekarang kita sudah menganut otonomi daerah padahal hampir sama saja dengan Negara Federal, kenapa negara kita tidak membuat Mahkamah Agung yang bersifat regional untuk tiap pulau, misalnya Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau-Pulau lainnya, agar keadilan itu bisa merata sampai ke pelosok nusantara ini, tapi sistim Pengadilannya tetap pakai sistim Juri, agar terjadi keseimbangan dalam pengambilan keputusan.Terima Kasih.... ini saja sekedar saran... mohon dipertimbangkan ..
TRIMA KASIH.
VICTOR EMANUEL
SINTANG
KALIMANTAN BARAT.
Alhamdulillah saya mendapatkan buku ini.semoga bermanfaat bagi saya dan semua para perancang dalam SUNCANG....diharapkan pula berdayaguna dan berhasilguna didalam harmonisasi baik substansi maupun teknis di seluruh pemerintahan Daerah si NKRI.AMIN
Saya CPNS 2009 Kementerian Hukum dan Ham pada Kanwil Maluku. alhamdulillah jabatan saya sebagai Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan, terima kasih dengan adanya buku on-line ini saya dapat menjadikannya sebagai referensi untuk memperdalam ilmu hukum saya khususnya dibidang perancang peraturan perUUan. semoga Ilmu yang kita miliki dapat diaplikasikan secara baik n sempurna demi kemajuan bangsa dan negara.
KAMI JUGA MOHON DIKIRIMKAN OPINI, MAKALAH, ATAU CONTOH2 DRAF PERDA YANG TERBARU KE EMAIL KAMI. TRIMS YA. SUKSES SLALU.
MULYA MALIK-STAF HUKUM SETDA SAROLANGUN-JAMBI
RSS feed for comments to this post.