Selasa, 31 Juli 2012
   
Text Size

Panduan Praktis Memahami Penyusunan Peraturan Daerah

 Buku Panduan PerdaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (Otonomi Daerah). Perubahan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa : "Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan".

Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara spesifik urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah memerlukan perangkat Peraturan Perundang-undangan.


Download: klik pada gambar buku (PDF File 5MB)

Komentar  

 
#9 Pengadilan Sistim Juri di tiap-tiap pemerintahan daerahPrima Rang Putra Syawir 13 Desember 2011 12:11
Kenapa negara kita di dalam sistim Pengadilan tidak memakai sistim dengan Juri, agar tercapai keadilan masyarakat, hal-hal tsb bisa mengurangi terjadi kekhilafan hakim dalam pengambilan keputusan, krn Sistim juri, Juripun berpengaruh thd putusan Pengadilan. (selengkapnya www.prima-partners.blogspot.com)
Apalagi jika sekarang kita sudah menganut otonomi daerah padahal hampir sama saja dengan Negara Federal, kenapa negara kita tidak membuat Mahkamah Agung yang bersifat regional untuk tiap pulau, misalnya Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau-Pulau lainnya, agar keadilan itu bisa merata sampai ke pelosok nusantara ini, tapi sistim Pengadilannya tetap pakai sistim Juri, agar terjadi keseimbangan dalam pengambilan keputusan.Terima Kasih.... ini saja sekedar saran... mohon dipertimbangkan ..
Quote
 
 
#8 godlive@ 21 November 2011 17:55
kenapA MONETER TDK TRDPAT DLM SISTEM OTONOMI DAERA??? ??
Quote
 
 
#7 saran 07 September 2010 12:28
thnks bgt ada pnduan praktis ini,bs brmnft bgt bwt q & lainnya
Quote
 
 
#6 cpns 29 Agustus 2010 23:33
kalo mau ngadakan sesuato harus dipirkan dengan matang janan setengah-setengah kaya depkumhan to.... ngadain seleksi cpns.eeeh pas mau daftar sush untuk di bukanya... giman ziiiii.
Quote
 
 
#5 RE: Panduan Praktis Memahami Penyusunan Peraturan DaerahVICTOR EMANUEL,SH 09 Agustus 2010 16:22
KAMI SANGAT BETERIMA KASIH DENGAN ADANYA BUKU PANDUAN PRAKTIS MEMAHAMI PENYUSUNAN PERDA
TRIMA KASIH.
VICTOR EMANUEL
SINTANG
KALIMANTAN BARAT.
Quote
 
 
#4 Trims 23 Juli 2010 11:50
Selamat Siang ..

Alhamdulillah saya mendapatkan buku ini.semoga bermanfaat bagi saya dan semua para perancang dalam SUNCANG....diharapkan pula berdayaguna dan berhasilguna didalam harmonisasi baik substansi maupun teknis di seluruh pemerintahan Daerah si NKRI.AMIN
Quote
 
 
#3 RE: Panduan Praktis Memahami Penyusunan Peraturan Daerah 31 May 2010 20:06
Assalamualaikum
Saya CPNS 2009 Kementerian Hukum dan Ham pada Kanwil Maluku. alhamdulillah jabatan saya sebagai Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan, terima kasih dengan adanya buku on-line ini saya dapat menjadikannya sebagai referensi untuk memperdalam ilmu hukum saya khususnya dibidang perancang peraturan perUUan. semoga Ilmu yang kita miliki dapat diaplikasikan secara baik n sempurna demi kemajuan bangsa dan negara.
Quote
 
 
#2 Saran 16 May 2010 11:52
ASSLM. TRIMA KASIH ATAS TERBITNYA BUKU INI. SANGAT BERMANFAAT BAGI KAMI DALAM MENYUSUN PUU DI DAERAH, OYA, SARAN KAMI SETELAH ADANYA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2009 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH, MAKA CONTOH FORMAT DRAF PERDA SUDAH BERUBAH, DARI KOP LAMBANG DAERAH MENJADI KOP LAMBANG NEGARA.
KAMI JUGA MOHON DIKIRIMKAN OPINI, MAKALAH, ATAU CONTOH2 DRAF PERDA YANG TERBARU KE EMAIL KAMI. TRIMS YA. SUKSES SLALU.
MULYA MALIK-STAF HUKUM SETDA SAROLANGUN-JAMBI
Quote
 
 
#1 RE: Panduan Praktis Memahami Penyusunan Peraturan Daerah 08 Maret 2010 20:33
Trims banyak.....bagi kami di daerah sangat diperlukan.
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id