Rabu, 23 Juni 2010
   
Text Size

Rekomendasi Pembatalan Perda yang menghambat Pengembangan Koperasi dan UKM tahun 2009

Lampiran           :           Surat Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM

Nomor              :                       /DEP.1/      /2009

Tentang           :           Usulan Pembatalan Perda  yang menghambat KUKM

NO

NAMA PERATURAN

MATERI YANG DIATUR

PENGATURAN

REKOMENDASI

A

Bali

 

 

 

1

Perda Kab. Buleleng No. 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (IUI)

Pelayanan penerbitan surat izin usaha industri dan izin perluasan.

1.  Izin Usaha Industri, dengan skala usaha:

  1. a. Kecil Rp50.000,-
  2. Menengah                    Rp200.000,-
  3. Besar                            Rp500.000,-

2.  Izin Perluasan adalah 30% dari besaran tarif IUI yang dimiliki.

3.  Daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

Diusulkan untuk diubah, dengan alasan :

 

  1. Kriteria Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar harus disesuaikan dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terdapat dalam UU No. 20/2008 tentang UMKM.
  2. Retribusi Ijin Usaha Industri tergolong dalam retribusi izin usaha tertentu, bukan retribusi lain-lain.
  3. Usaha Mikro tidak wajib/dikecualikan dari kewajiban memperoleh izin usaha industri.
2.  

Perda Kab. Buleleng No. 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pelayanan penerbitan surat izin usaha perdagangan, kecuali:

  1. Cabang perusahaan atau perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan usahanya mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat;
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarga yang hasilnya hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga; dan

Pedagang keliling, pedagang asongan atau pedagang kaki lima.

Surat Izin Usaha Perdagangan, dengan skala usaha :

  1. a. Kecil dikenakan biaya sebesar Rp100.000,-;
  2. Menengah dikenakan biaya sebesar Rp150.000,-;
  3. Besar dikenakan biaya sebesar    Rp300.000,-; dan
  4. Perseroan Terbuka dikenakan biaya sebesar Rp300.000,-.

SIUP wajib didaftar ulang 5 (lima) tahun sekali.

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan

  1. Kriteria Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar harus disesuaikan dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terdapat dalam UU No. 20/2008 tentang UMKM.
  2. Yang dibebaskan dari kewajiban SIUP tidak hanya perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum, tetapi juga persekutuan (bertentangan dengan Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009)
  3. Klasifikasi SIUP dalam Perda ini harus disesuaikan dengan UU No. 20/2008 tentang UMKM dan Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009.
  4. Bertentangan dengan UU No. 20/2008 tentang UMKM yang menyatakan bahwa Usaha Mikro tidak dikenakan biaya perijinan.
  5. Bertentangan dengan Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/20 yang menyatakan bahwa terhadap perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dikecualikan terhadap kewajiban SIUP.
  6. Retribusi tidak dikenakan terhadap permohonan SIUP baru dan Perusahaan Perdagangan Mikro  dibebaskan dari retribusi SIUP tersebut.
  7. Retribusi Ijin Usaha Perdagangan tergolong dalam retribusi izin usaha tertentu, bukan retribusi lain-lain.

3.

Perda Kab. Buleleng No.11 Th. 2007 Tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Melati dan Pondok Wisata dikab. Buleleng

Retribusi izin usaha hotel melati dan pondok wisata adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan oleh Pemerintah Daerah didalam pemberian izin usaha hotel melati dan pondok wisata.

 

Setiap usaha hotel melati dan pondok wisata wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bupati.

Obyek retribusi izin usaha hotel melati dan pondok wisata adalah pelayanan penerbitan izin usaha hotel melati dan pondok wisata.

 

Retribusi izin usaha hotel melati dan pondok wisata termasuk golongan jenis retribusi lain-lain.

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

Dikecualikan dari objek retribusi  jenis jasa usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta sebagaimana diatur dalam pasal 133 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

4

Perda Kab. Buleleng No. 14 Th. 2007 Tentang Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran dan/atau dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Pasal 2

(2) objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai buatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

(3) tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat    (2) adalah:

  1. a. penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Daerah;
  2. b. penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik; dan
  3. c. penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

 

Pasal 26

(4) apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud ayat (3) Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

  1. Bertentangan dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah karena menurut penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dikecualikan dari objek pajak parkir.
  2. Bertentangan dengan UU No. 9/2004 jo. UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena menurut UU tsb jika pejabat tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 90 hari maka diamnya pejabat tersebut dianggap sebagai persetujuan.
5. 

Perda Kab. Buleleng No. 12 Th. 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar, dan Jasa Boga Di. Kab. Buleleng

Objek retribusi izin usaha rumah makan, bar dan jasa boga adalah pelayanan penerbitan izin usaha rumah makan , bar dan jasa boga

Izin Usaha Rumah Makan dikenakan retribusi sebesar RP. 200.000,- (duar ratus ribu rupiah)

Izin Usaha Bar dikenakan retribusi sebesar Rp. 500.00,- (lima ratus ribu rupiah)

Izin usaha Jasa boga dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

 

Retribusi izin usaha rumah makan, bar, dan jasa boga termasuk golongan jenis retribusi lain-lain

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

  1. Bertentangan dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena retribusi izin usaha rumah makan, bar, jasa boga menurut Pasal 140 jo. Pasal 150 termasuk retribusi perizinan tertentu, bukan retribusi lain-lain.
  2. Bertentangan dengan UU No. 20/2008 tentang UMKM karena Perda ini tidak memberikan keringanan atau pembebasan retribusi izin usaha terhadap usaha mikro yang menjalankan usaha rumah makan, bar, dan jasa boga.
6. 

Perda Kab. Buleleng No. 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Sarang Burung Walet dan Izin Usaha Sarang burung Sriti

Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Sarang burung Walet dan Izin Usaha Sarang Burung Sriti

Pasal 13

  1. Bagi pengusaha sarang burung walet yang berlokasi diluar habitat alami dikenakan retribusi izin usaha sebesar Rp. 500.000,-
  2. Bagi pengusaha sarang burung sriti yang berlokasi diluar habitat alami dikenakan retribusi izin usaha sebesar Rp. 500.000,-

(3)    Usaha yang berlokasi dihabitat alami dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,-

(4)    Pendaftaran ulang izin usaha dikenakan retribusi sebesar 80% dari retribusi.

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

  1. Bertentangan dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha mikro Kecil dan Menengah :

Pasal 6

(1) Kriteria usaha mikro      adalah sebagai berikut :

a)    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b)    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ).

(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :

a)    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b)    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah).

(3) Kriteria Usaha Menegah adalah sebagai berikut :

a)    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

  1. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliyar Rupiah).
7.  

Perda Kab. Buleleng No. 4 Th. 2006 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol digolongkan sebgai retribusi Izin usaha tertentu

Besaran tariff Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol adalah :

  1. untuk minuman beralkohol golongan B sebesar Rp.250.000,-; dan untuk minuman beralkohol golongan C sebesar Rp.500.000

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

1.  Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol tidak termasuk kedalam golongan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah :

Pasal 141 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Retribusi Izin Gangguan;

 

  1. Retribusi Izin Trayek; dan
  2. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

2.  Bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Pasal 47

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengatur lebih lanjut pelaksanaan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol mengacu pada Peraturan Menteri ini.
  2. Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan mengatur pungutan dalam bentuk apapun termasuk proses permohonan, penerbitan, perpanjangan SIUP-MB dan IT-MB tidak dikenakan biaya administrasi, kecuali yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan     Pengendalian Minuman Beralkohol.

 

8

Perda Kab. Buleleng No. 2 Tahun 2004 Tentang Pajak Hiburan

Semua penyelenggaraan hiburan dipungut pajak, antara lain :

a.   Pertunjukan filem

b. Pertujukan kesenian dan sejenisnya

c.   Pagelaran  musik dan tari

d.   Karaoke, diskotik, klab malam dan sejenisnya

e. Salon kecantikan, mandi uap, panti pijit, SPA dan sejenisnya.

f.    Permainan billyard

g.   Permainan ketangkasan, slingsut, bungy jumping dan sejenisnya

h.   Pertandingan olah raga dan sejenisnya

i.    Rekreasi dan olah raga

j.    Gelanggang renang dan sejenisnya

k.   Padang Golf.

Tarif pajak ditetapkan 10 % (sepuluh persen) dari seluruh pembayaran

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi daerah :

Pasal 45 ayat (1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sehingga penetapan tarif pajak 10 % pada peraturan daerah tersebut dapat diturunkan lagi. Pada ayat (3) menyebutkan bahwa Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

9

Perda Kab. Badung No. 4 Th. 2006 Tentang Pajak Reklame

Semua penyelengaraan reklame.

Dikecualikan :

a.   penyelenggaraan reklame oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

b.   penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warat bulanan dan sejenisnya.

c.   Dst…..

Tarif pajak ditetapkan 25 % (dua puluh lima persen)

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah :

Pasal 50

(1)  Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

(2)  Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

sehingga penetapan tarif pajak 25  % (dua puluh lima persen) pada peraturan daerah tersebut dapat diturunkan lagi.

10.

Perda Kab. Buleleng No. 4 Th. 2007 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pelayanan penerbitan TDP.

  1. Retribusi TDP Digolongkan Sebagai Retribusi Lain-Lain
  2. Besaran Tarif Retribusi Tanda Daftar Perusahaan:

no

Bentuk Perusahaan

Biaya (Rp)

1

Perseroan Terbatas

200.000

2

Koperasi

50.000

3

Persekutuan Komanditer (CV)

100.000

4

Firma

100.000

5

Perusahaan Perorangan :

  1. Kecil
  2. Menengah
  3. Besar

 

 

50.000

100.000

250.000

6

Perusahaan Milik Negara / daerah

55.000

7

Bentu Perusahaan Lainnya

100.000

8

Setiap Perusahaan Asing yang bekerja dan berkedudukan dalam Wilayah  Daerah Kabupaten  Buleleng

500.000

9

Setiap salinan resmi dari Daftar Perusahaan dikenakan biaya administrasi sebesar

15.000

10

Buku informasi Perusahaan hasil olahan

50.000

 

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

1.  Bertentangan dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha mikro Kecil dan Menengah :

1)  Pasal 6

(1) Kriteria usaha mikro     adalah sebagai berikut :

a)    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b)    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ).

(2)   Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :

a)    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b)    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah).

(3) Kriteria Usaha Menegah adalah sebagai berikut :

a)    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b)    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliyar Rupiah).

2)  Pasal 12 ayat (1) huruf  b menyebutkan  bahwa Pemerintah menumbuhkan iklim

 

2.  TDP berlaku selama 5 (Lima) tahun sesuai dengan Pasal 22 UU nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

11.

Perda Kab. Buleleng No. 5 Tahun 2000 Te ntang Retribusi Izin Tempat Usaga dan Izin Undang-Undang Gangguan

Pemberian izin tempat usaha panda orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Pasal 9

(1)    tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha

(2)    besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebgai berikut :

  1. Untuk izin Tempat Usaha :

1)    Perusahaan Besar Rp. 500.000

2)    Perusahaan  Menengah.Rp.200.000

3)    Perusahaan Kecil Rp.50.000

  1. Untuk Izin Undang – Undang Gangguan:

0,5 % dari tingkat penggunaan Jasa

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

  1. Bertentangan dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha mikro Kecil dan Menengah :

Pasal 6

(1) Kriteria usaha mikro      adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ).

(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :

a)    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b)    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah).

(3) Kriteria   Usaha Menegah adalah sebagai berikut :

a)    Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b)    Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah ) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliyar Rupiah).

12.

Perda Kab.  Buleleng No. 2 Th. 1999 tentang Reribusi Pasar

Pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana berupa halaman/ pelataran, loas dan atau kios yang khusus disediakan untuk pedagang.

Kecuali :

Pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta maupun perusahaan daerah.

Lokasi

Jenis Bangunan

Luas

Tarif

Pasar Kelas I

1. Kios

a. Kios Swadaya

-Gol A

-Gol B.

b. Kios Pemda

-Gol A

-Gol B

 

2. Los

-Gol A

-Gol B

 

3. Pelataran

-Gol A

-Gol B

 

 

Per M2

Per M2

 

Per M2

Per M2

 

 

Per M2

Per M2

 

 

Per M2

Per M2

 

 

1.000,-/bln

700,-/bln

 

2.000,-/bln

1.700,-/bln

 

 

1.300,-/bln

1.100,-/bln

 

 

1.500,-/bln

1.200,-/bln

Pasar Kelas II

Dst…………………….

 

 

 

Bagi pedagang yang berjulan dengan pamanfaatan fasilitas pasat tradisional / sederhana yang berupa halaman/ pelataran, loas dan atau kios yang dikelola oleh pemerintah daerah dikenakan cukai harian sesuai dengan  jenis dagangan/ usaha sebagai berikut :

Pedagang Kain/ Palen

1. Kios Swadaya

a. Pasar Kelas I

1) Gol A                    Rp. 600,-

2) Gol B                     Rp. 500,-

b. Pasar Kelas II

1) Gol. A                   Rp.  500,-

2) Gol. B                    Rp. 400,-

c. Pasar Kelas III

1) Gol A                     Rp. 400,-

2) Gol B.                     Rp. 300,-

2. Dst……………………

 

 

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

1.  bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah :

  1. Pasal 110 ayat (1) huruf  f mengenai yang termasuk  Jenis Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pelayanan Pasar, penerbitan izin pengusahaan pasar tidak termasuk dalam pelayanan pasar  sehingga tidak diperbolehkan dikenakan retribusi
  2. Pasal 116

(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.

(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

2.  Bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor  53/M-Dag/Per/12/2008 Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern  Pasal 12 ayat (10) Pengurusan permohonan izin usaha tidak dikenakan biaya.

 

13.

Perda Kab. Kelungkung No. 8 Th. 1975 Tentang Retribusi Penambangan Kendaraan Bermotor, cikar  dan Tempat Penitipan Sepeda

Pungutan terhadap kendaraan bermotor, dokar dan sepeda yang mempergunakan/memperoleh jasa pekerjaan dari penambangan/tempat penitipan sepeda.

Besar retribusi ditetapkan sebagai berikut :

a. Untuk kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) ataua lebih Rp. 50,-

b. Untuk Dokar/Cikar Rp. 25,-

c.Untuk kendaraan bermotor beroda 2 (dua) Rp. 25,-

d. Untuk sepeda Rp.10,-

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

Dikecualikan dari objek retribusi  jenis jasa usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

14.

Perda Kab. Klungkung No. 7 Th. 1988 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Klungkung No. 13 Th. 1978 Tentang Retribusi Tempat Obyek  Pariwisata

Retribusi Tempat Objek Pariwisata.

a. Orang dewasa Rp. 250,-

b. Anak-anak       Rp. 150,-

c. Rombongan sesuai dengan retribusi a dan b diptong 20%

 

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

Dikecualikan dari objek retribusi  jenis jasa usaha yang disediakan  dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

B

Bengkulu

 

 

 

15.

Perda Kota Bengkulu No. 14 Tahun 2003 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata

Pemberian izin usaha jasa Perjalanan oleh badan yang  namanya sebagai berikut:

a.  Biro perjalanan Umum;

b. Perwakilan;

c.  Cabang Biro Perjalanan umum;

Agen perjalanan.

Biro Perjalanan Wisata                                   Rp500.000,-

b.     Cabang Biro Perjalanan Wisata                       Rp400.000,-

c.     Agen Perjalanan Wisata                                     Rp300.000,-

Masa retribusi adalah 12 bulan.

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

  1. Izin usaha biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata berlaku selama kegiatan usaha masih dijalankan, sesuai Pasal 103 PP No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
  2. Perwakilan dan Cabang Biro Perjalanan Wisata tidak memerlukan izin usaha namun cukup didaftarkan, sesaui pasal 11 ayat (4) PP No. 67 Tahun 1996.

C

Sulawesi Tenggara

 

 

 

16.

Perda Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

 

a.  Penyewaan kandang (karantina);

b.  Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong;

c.  Pemakaian tempat pemotongan;

d.  Pemakaian pelayuan daging;

e.  Pelayanan pengangkutan daging dari rumah potong;

  1. Pemotongan hewan di luar rumah potong hewan;

g.  Pemeriksaan daging dari daerah lain dan daging impor.

a.  Sapi/Kerbau/Kuda              Rp50.000,-/ekor

b.  Kambing, Domba, dan Babi           Rp10.000,-/ekor

 

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

  1. Pemeriksaan ulang kesehatan daging yang berasal dari luar daerah tidak diperlukan karena kegiatan pemeriksaan tersebut telah dilakukan di daerah asal daging.
  2. Pengenaan retribusi terhadap biaya pemeriksaan daging, transportasi daging, pemotongan darurat/hajat, pelepasan daging dan tulang akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  3. bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah :

Pasal 134

(1)  Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 (mengenai jenis retribusi jasa usaha) huruf g mengenai (retribusi Rumah Potong Hewan) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang  isediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

(2)  Dikecualikan      dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

 

17.

Perda Kabupaten Kendari No. 25 Tahun 1996 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Daerah Kabupaten Tingkat II Kendari

Pemberian izin usaha kepariwisataan yang meliputi losmen, penginapan remaja, pondok wisata, perkemahan, rumah makan, bar serta usaha rekreasi dan hiburan umum.

Izin Usaha:

No.

Jenis Usaha

Tarif (Rp,-)

1.

Losmen

250.000

2.

Penginapan Remaja

200.000

3.

Pondok Wisata

100.000

4.

Perkemahan

125.000

5.

Rumah Makan

  1. Kelas A
  2. Kelas B
  3. Kelas C
  4. Kelas D

 

350.000

300.000

200.000

200.000

6.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.

Rekreasi dan Hiburan Umum

  1. Taman Rekreasi

-     Rekreasi Gunung

-     Rekreasi Pantai

-     Rekreasi Kota

  1. Kolam Memancing
  2. Pemandian Alam
  3. Pentas Pertunjukan Satwa (Permainan)
  4. Taman Satwa
  5. Pusat Pasar Seni
  6. Teater Panggung Terbuka
  7. Teater Panggung Tertutup

-     Ber AC

-     Non AC

  1. Usaha Sarana/Fasilitas Tirta Wisata
  2. Kelab Malam
  3. Diskotik
  4. Panti Mandi Uap Ber AC
  5. Panti Pijat Tradisional

-     Ber AC

-     Non AC

  1. Gedung Bioskop

-     Kelas A II

-     Kelas A I

-     Kelas B

-     Kelas C

-     Kelas D

  1. Gelanggang Renang
  2. Kolam Renang
  3. Padang Golf

-     36 hole

-     18 hole

  1. Lapangan Tenis

-     Tertutup

-     Terbuka

  1. Lapangan Bulu Tangkis

-     Tertutup

-     Terbuka

  1. Galanggang Bowling
  2. Gelanggang Tenis Meja
  3. Gelanggang Squash
  4. Pusat Kesehatan/Healty Centre

-     Ber AC

-     Non AC

  1. Gelanggang Olah Raga

-     Tertutup

-     Terbuka

  1. Dunia Fantasi

-     21 unit ke atas

-     10 a.d. 21 unit

-     1 s.d. 9 unit

  1. Usaha Sarana Fasilitas Olah Raga
  2. Balai Pertemuan Umum

-     600 m2 ke atas

-     Kurang dari 600 m2

  1. Salon Kecantikan
  2. Barber Shop
  3. Rumah Bilyard

Bar

  1. Fasilitas Karaoke
  2. Fasilitas Non Karaoke

 

 

150.000

150.000

45.000

150.000

150.000

45.000

90.000

50.000

50.000

 

50.000

30.000

75.000

1.150.000

450.000

1.000.000

 

600.000

300.000

 

450.000

300.000

200.000

150.000

100.000

300.000

250.000

 

500.000

450.000

 

450.000

300.000

 

75.000

50.000

800.000

50.000

200.000

 

90.000

60.000

 

150.000

100.000

 

1.500.000

1.000.000

750.000

75.000

 

300.000

200.000

25.000/kursi

25.000/kursi

25.000/meja

 

750.000

500.000

Daftar  ulang izin usaha 25 % dari biaya izin usaha.

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

  1. Pasal 15

1)    Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

  1. Pasal 16

Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

  1. Pasal 17

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:

  1. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
  2. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.

 

 

18.

Perda Kabupaten Kendari No. 40 Tahun 1997 tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum

 

Penyelanggaraan pertunjukan dan keramaian umum, antara lain terdiri dari:

a. Penyelenggaraan pertunjukan film;

b. Penyelenggaraan olah raga;

c. Penyelenggaraan kesenian dan sejenisnya;

d. Penyelenggaraan pasar malam, pameran sirkus dan sejenisnya;

e. Persewaan video kaset, laser disk dan sejenisnya;

f.  Penyelenggaraan kelab malam, diskotik, karaoke dan sejenisnya;

g. Taman rekreasi, kolam pancing dan sejenisnya;

h. Gelanggang permainan dan ketangkasan dan sejenisnya;

  1. Permainan biliyard, bowling, permainan mesin keping dan sejenisnya;
  2. Pertunjukan dan keramaian umum lainnya.

 

No.

Klasifikasi

Tarif

1.

Bioskop, klasemen

  1. A II Utama
  2. A II
  3. A I
  4. B II
  5. B I
  6. C
  7. D
  8. Keliling

 

30%

28%

26%

20%

18%

15%

12%

10%

2.

Pertunjukan keramaian umum

20%

3.

Pertunjukan amal atau usaha kemanusiaan

10%

4.

Persewaan video dan laser disk

15%

 

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajakdaerah Dan Retribusi Daerah :

  1. Pasal 45 Ayat (1) Tarif Pajak Hiburan Ditetapkan Paling Tinggi Sebesar 35% (Tiga Puluh Lima Persen) Sehingga Penetapan Tarif Pajak Pada Peraturan Daerah Tersebut Dapat Diturunkan Lagi.
  2. Persewaan Video Kaset, Laser Disk Dan Sejenisnya Telah Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1998 tentang PPN atas barang dan jasa dan Pejualan atas barang mewah

19.

Perda Kabupaten Kendari No. 12 Tahun 2001 tentang Izin Peredaran, Pertunjukan Film dan Rekaman Video Komersial

Pemberian izin tempat untuk melakukan peredaran film dan rekaman video pada:

a.  Pertunjukan film;

b.  Penyelenggaraan pasar malam;

c.  Pertunjukan kesenian dan sejenisnya;

d.  Taman rekreasi;

e.  Persewaan video/VCD cassette, laser disc dan sejenisnya;

  1. Pertunjukan dan kermaian umum lainnya.

No

Izin Tempat

Tarif (Rp,-)

1.

Pertunjukan film

100.000/tahun

2.

Penyelenggaraan pasar malam, pameran, sirkus dan pertunjukan sejenisnya

100.000/setiap pertunjukan

3.

Pertunjukan kesenian dan pertunjukan sejenisnya

100.000/setiap pertunjukan

4.

Taman rekreasi

100.000/setiap pertunjukan

5.

Penjualan dan persewaan kaset video

50.000/tahun

6.

Pertunjukan dan keramaian umum lainnya

50.000/tahun

7.

Stiker pengawasan

2.000/film dan rekaman video yang telah lulus sensor

 

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajakdaerah Dan Retribusi Daerah :

  1. Pasal 45 Ayat (1) Tarif Pajak Hiburan Ditetapkan Paling Tinggi Sebesar 35% (Tiga Puluh Lima Persen) Sehingga Penetapan Tarif Pajak Pada Peraturan Daerah Tersebut Dapat Diturunkan Lagi.
  2. Persewaan Video Kaset, Laser Disk, stiker pengawasan Dan Sejenisnya Telah Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1998 tentang PPN atas barang dan jasa dan Pejualan atas barang mewah.

20.

Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

a.  Pengambilan air bawah tanah;

b.  Pengambilan air permukaan.

Kecuali:

a.  Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

b.  Pengambilan air permukaan oleh BUMN yang khusus untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;

c.  Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;

d.  Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk kepentingan dasar rumah tangga.

 

20 % dari harga dasar air.

 

 

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

  1. Bertentangan dengan Pasl 2 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah Dan Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi.
  2. Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah Dan Retribusi Daerah sepanjang Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Air Tanah belum diberlakukan berdasarkan Undang-Undang ini.

 

D

Sulawesi Barat

 

 

 

21.

Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Polewali Mamasa Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran

Setiap pelayanan yang diberikan dengan pembayaran di hotel dan atau restoran, meliputi:

  1. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain gubuk pariwisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel), losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar 15 atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan;
  2. Pelayanan penunjang antara lain telepon, faksimil, telex, fotocopy, pelayanan cuci, seterika, taksi dan pengangkutan lainnya, yang disediakan atau dikelola hotel;
  3. Fasilitas olah raga dan hiburan, antara lain kebugaran (fitness centre), kolam renang, tennis, golf, karaoke, pub, diskotik, yang  disediakan atau  dikelola hotel;
  4. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
  5. Penjualan makanan dan atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya.

 

Kecuali:

  1. Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
  2. Asrama dan pesantren;
  3. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
  4. Pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipakai oleh umum di hotel;
  5. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum;

Pelayanan jasa boga/katering.

10%.

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
    1. Pasal 15

1)             Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

2)             Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

  1. Pasal 16

Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

  1. Pasal 17

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:

1)    membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan

2)     memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.

  1. Izin Usaha hotel ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pariwisata tentang pelaksanaan ketentuan usaha dan penggolongan hotel yang mengatur  sebagai berikut :
    1. Untuk membangun dan mengusahakan hotel harus memiliki Izin Sementara dan Izin Tetap Usaha Hotel.
    2. Izin Sementara Usaha Hotel berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis Kanwil DepBudPar / BKPMD.
    3. Izin Tetap Usaha Hotel berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya.
    4. Penyediaan jasa lainnya di lingkungan hotel yang tidak menjadi bagian dari Izin Tetap Usaha Hotel wajib diselenggarakan atas dasar izin Usaha Tersendiri.
    5. Izin Sementara Usaha Hotel dan Izin Tetap Usaha Hotel diberikan oleh Kanwil DepBudPar/BKPMD.

 

  1. Untuk permintaan dan pemberian Izin Sementara Usaha Hotel dan Izin Tetap Usaha Hotel serta pemberian penetapan Golongan kelas hotel tidak dikenakan pungutan.

E

Nusa Tenggara Timur

 

 

 

22.

Perda No. 18 Th. 2002 Tentang Perubahan Atas Perda Kab. Belu No. 5 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek

Perubahan Tarif Retribusi Izin Trayek

Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut

 

2. Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagai berikut :

a. angkutan penumpang dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 12 tempat duduk sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah)

b.mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 13 sampai dengan 17 tempat duduk sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah)

c.mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 18 sampai dengan 23 tempat duduk sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)

d. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 24 sampai dengan 40 tempat duduk sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);

 

 

e. angkutan khusus :

1. angkutan penumpang dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 12 tempat duduk sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);

2. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 13 sampai dengan 17 tempat duduk sebesar Rp. 30.000,- (dua puluh lima rupiah rupiah)

3.  mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 18 sampai dengan 23 tempat duduk sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);

4. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 24 sampai dengan 40 tempat duduk sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);

 

3. Izin insidentil :

a. Dalam wilayah Kabupaten :

1. angkutan penumpang dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 12 tempat duduk sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

2. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 13 sampai dengan 17 tempat duduk sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);

3. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 18 sampai dengan 23 tempat duduk sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

4. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 24 sampai dengan 40 tempat duduk sebesar Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah);

 

b.Luar wilayah Kabupaten :

1. angkutan penumpang dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 12 tempat duduk sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah);

2. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 13 sampai dengan 17 tempat duduk sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)

3. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 18 sampai dengan 23 tempat duduk sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah);

4. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 24 sampai dengan 40 tempat duduk sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);

5. Izin sementara angkutan penumpang :

a. angkutan penumpnag dengan kapasitas tempat duduk sampai dengan 12 tempat duduk sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);

b. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 13 sampai dengan 17 tempat duduk sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);

c. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 18 sampai dengan 23 tempat duduk sebesar Rp.25.000,-(dua pupuh lima ribu rupiah);

d. mobil bus umum dengan kapasitas tempat duduk 24 sampai dengan 40 tempat duduk sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

Perlu ditinjau kembali tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian sebagaimana diatur dalam pasal 155 ayat 1 dan 2 Undang-Undangn Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

F

Jawa Timur

 

 

 

23.

Perda Kab. Banyuwangi No. 2 Th. 2002 Tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi

obyek retribusi adalah pemberian izin usaha penggilingan padi.

Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan besarnya mesin penggerak penggiling padi.

 

Atas pemberian izin usaha dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi sebagai berikut:

  1. biaya administrasi sebesar Rp 15.00,00
  2. retribusi izin usaha sebesar Rp 6.00,00 per PK selama 3 tahun.

 

Diusulkan untuk dibatalkan, dengan alasan:

Perlu ditinjau kembali tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian sebagaimana diatur dalam pasal 155 ayat 1 dan 2 Undang-Undangn Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id