Senin, 12 Maret 2012
   
Text Size

Sosialisasi RUU tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Pada hari Kamis 4 November 2010, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum. Sosialisasi diadakan di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tujuannya diadakan sosialisasi ini adalah untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terhadap RUU sebelum dibahas di DPR (dalam kesempatan ini masyarakat Kota Palembang). Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A.). Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi  tersebut Ratnawati Prasodjo, SH.,MH.,  sebagai Pembahas I Prof.Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum. , sebagai pembahas II adalah Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., sebagai narasumber adalah Dr. Partomuan Pohan, S.H., LL.M., dan sebagai moderator adalah Fatmawati, S.H., M.H..  Peserta sosialisasi meliputi berbagai kalangan antara lain Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Lembaga Donor, Kalangan Industri, Pengusaha/Perbankan dan Akademisi.

Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk  terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional diperlukan berbagai sarana penunjang, antara lain berupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi.

Salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan di bidang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum yang pada saat ini Usaha Perseorangan belum ada pengaturannya sedangkan Badan Usaha Bukan Badan Hukum masih didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang  yang mengatur Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Dengan lahirnya Undang-Undang tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum sebagai bagian integral dari dunia usaha nasional diharapkan Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan sehingga tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya dapat tercapai.

Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum merupakan badan usaha yang tidak mempunyai kedudukan sebagai badan hukum yang dipergunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dengan mengadopsi peraturan-peraturan yang mengaturnya yaitu berdasarkan sistem hukum perdata barat sebagaimana tercantum dalam dua kodifikasi yang sampai sekarang masih berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum  Dagang. Oleh karena itu sesuai dengan  sistem hukum perdata yang berlaku serta asas hukum yang diakui yaitu adanya kebebasan berkontrak para pihak tetap mempunyai kebebasan mengatur tentang apa yang berlaku bagi mereka para pendiri baik secara internal maupun eksternal. Meskipun demikian kebebasan mengatur sendiri tetap dalam batas-batas tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, dan tidak melanggar ketertiban umum.

Ketentuan yang mengatur tentang kegiatan Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini  oleh karena ketentuan yang ada dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang  tidak mengatur hal-hal yang sangat penting dalam kegiatan Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum, antara lain yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Usaha Perseorangan, hak dan kewajiban para sekutu, serta kewajiban pendaftaran dan kewajiban memberitahukan kegiatan usaha berakhir. Selain itu, dengan perkembangan yang sangat pesat di bidang ekonomi, maka sudah saatnya apabila ketentuan-ketentuan tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum diatur dalam suatu undang-undang yang baru, dengan tetap mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Di dalam Undang-Undang ini diatur tentang Usaha Perseorangan dan persekutuan yang bertujuan mencari keuntungan bersama dan mendayagunakan pemasukan para sekutu yaitu Persekutuan Perdata (Maatschap), Persekutuan Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap). Di dalam Persekutuan Komanditer terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, yaitu: sekutu komplementer atau yang lazimnya disebut sekutu aktif atau sekutu pengurus/kerja dan sekutu komanditer atau lazimnya disebut sekutu diam atau sekutu pasif.

Di dalam Undang-Undang ini juga diatur pembagian kewenangan antara para sekutu berkenaan dengan pengurusan persekutuan (beheren) secara intern.  Adapun yang dimaksud pengurusan adalah kewenangan melakukan segala macam perbuatan yang lazimnya termasuk kegiatan persekutuan sehari-hari, dengan memperhatikan maksud dan tujuan persekutuan yang bersangkutan. Dengan demikian ruang lingkup kewenangan pengurusan tersebut dibatasi oleh jenis persekutuan yang bersangkutan.

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id