

Pada hari ini (Selasa, 28 September 2010) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Sosialisasi dibuka oleh Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Danan Purnomo, S.H., Msi.). Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut Parlagutan Lubis, SH.,MH, Said Nafik sebagai narasumber, sebagai Pembahas adalah Rizky A Adiwilaga dan Gunawan Suryomurcito,S.H. dan Dr. Sofyan Sitompul, S.H.,M.H. sebagai moderator Peserta Sosialisasi meliputi berbagai kalangan antara lain Kementerian dan Non Kementerian, Konsultan HKI, Akademisi, dan Lembaga Swadaya masyarakat, dan Pelaku usaha.
Adapun Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk menampung masukan-masukan dari berbagai kalangan guna menyempurnakan isi RUU yang sedang disusun tersebut sebelum diajukan ke DPR untuk dibahas menjadi Undang-Undang.
Hal-hal yang dibahas didalam sosialisasi tersebut antara lain meliputi :
- PENAMBAHAN SUBSTANSI BARU
- PENYEMPURNAAN RUMUSAN PASAL
- PENGHAPUSAN PASAL
- PEROBAHAN SISTIMATIKA DISESUAIKAN DENGAN ALUR PERMOHONAN
Ada beberapa landasan dalam merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,antara lain:
Landasan Filosofis :
- Memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat;
- Mempermudah masyarakat dalam memahami UU Paten;
- Mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan paten;
- Menyempurnakan sistim perlindungan Paten.
Landasan Yuridis:
- Ketentuan Article 31bis TRIPs Agreement mengenai pengadaan obat atau produk farmasi untuk kepentingan kesehatan masyarakat dalam ketentuan lisensi-wajib,
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( pendaftaran Paten melalui elektronik ).
Landasan Sosiologis:
- Mengakomodasi masukan-masukan masyarakat yang berkaitan dengan proses pendaftaran Paten, perlindungan hukum,dan upaya hukum serta kepastian perlindungan Paten.
![]() | [ ] | 88 Kb |
![]() | [ ] | 143 Kb |
![]() | [ ] | 445 Kb |
Link Terkait:
- Masukan Untuk RUU tentang Paten
- Masukan Terhadap RUU tentang Perampasan Aset
- Masukan Untuk RUU tentang Hak Cipta
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Sosialisasi RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana
- Sosialisasi RUU tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan
- Sosialisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Sosialisasi RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen Indonesia
- Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana