Sabtu, 14 April 2012
   
Text Size

Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

 

Pada hari ini (Selasa, 28 September 2010) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Sosialisasi dibuka oleh Plt  Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Danan Purnomo, S.H., Msi.). Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut Parlagutan Lubis, SH.,MH, Said Nafik sebagai narasumber, sebagai Pembahas adalah Rizky A Adiwilaga dan Gunawan Suryomurcito,S.H. dan  Dr. Sofyan Sitompul, S.H.,M.H. sebagai moderator  Peserta Sosialisasi meliputi berbagai kalangan antara lain Kementerian dan Non Kementerian, Konsultan HKI, Akademisi, dan Lembaga Swadaya masyarakat, dan Pelaku usaha.

Adapun Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk menampung masukan-masukan dari berbagai kalangan guna menyempurnakan isi RUU yang sedang disusun tersebut sebelum diajukan ke DPR untuk dibahas menjadi Undang-Undang.

Hal-hal yang dibahas didalam sosialisasi tersebut antara lain meliputi :

  • PENAMBAHAN SUBSTANSI BARU
  • PENYEMPURNAAN RUMUSAN PASAL
  • PENGHAPUSAN PASAL
  • PEROBAHAN SISTIMATIKA DISESUAIKAN DENGAN ALUR PERMOHONAN

Ada beberapa landasan dalam merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,antara lain:

Landasan Filosofis :

  • Memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat;
  • Mempermudah masyarakat dalam memahami UU Paten;
  • Mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan paten;
  • Menyempurnakan sistim perlindungan Paten.

Landasan Yuridis:

  • Ketentuan Article 31bis TRIPs Agreement mengenai pengadaan obat atau produk farmasi untuk kepentingan kesehatan masyarakat dalam ketentuan lisensi-wajib,
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik  ( pendaftaran Paten melalui elektronik ).

Landasan Sosiologis:

  • Mengakomodasi  masukan-masukan masyarakat yang berkaitan dengan proses pendaftaran Paten, perlindungan hukum,dan upaya hukum serta  kepastian perlindungan Paten.

 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id