
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus korupsi yang makin merajalela ini.
"Kita berharap bahwa KPK mau memakai Undang-Undang TPPU pasal 5. Sampai sekarang belum digunakan hanya baru nuansanya saja, wacana, dan sebagainya," ujar Yusuf di Jakarta, Kamis (26/7).
Yusuf menambahkan dengan menggunakan UU itu proses pengembalian aset yang dikorupsi dapat lebih cepat dilakukan. Pasalnya dalam UU TPPU memungkinkan adanya penghentian sementara, penundaan transaksi, dan pemblokiran. Selain itu, juga tak memerlukan izin Gubernur Bank Indonesia terlebih dulu.
"Selain membuat lebih mudah, hal ini juga agar produk undang-undang yang kita buat tidak sia-sia atau mubazir. Sayang bila tidak terpakai," tegas Yusuf.
Sumber: liputan6
Link Terkait:
- Sidang Paripurna Terbuka Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu KPK
- Pembahasan RUU ttg Pencabutan PERPPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK
- Erry Riyana & Syafii Maarif Resmi Masuk Tim Pansel KPK
- Makalah Calon Pimpinan KPK Akan Diuji oleh Kalangan Akademisi
- 12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Makalah
- 7 Calon Pimpinan KPK Lolos Tahap Profile Asessment
- Upaya Pemberantasan Korupsi Seiring Kemajuan Teknologi Informasi
- Pemiskinan Koruptor, Perlu UU Pembuktian Terbalik
- Ketua PPATK Kecam Tim Perumus RUU Pencucian Uang
- Wawancara Calon Pimpinan KPK
- Kebijakan Antiterorisme perlu Masuk UU Pemasyarakatan
- UU Pencucian Uang Disahkan, Apa Peran KPK
- BNN Akan Manfaatkan UU Antipencucian Uang
- RUU Tipikor Hilangkan Hukuman Minimal Terpidana Korupsi
- Kementerian Hukum dan HAM Tarik Draf Revisi UU Tipikor
- Pemerintah sedang menyiapkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) yang berisi rencana aksi untuk pence
- Draf Final Inpres Pemberantasan Korupsi Rampung Jumat
- KPK klaim masukan draf UU Tipikor hasil kajian pakar hukum
- KPK & LSM diakomodir masuk tim pembahas draf UU Tipikor
- Revisi UU KPK Harus Terus Dikawal
- Nazaruddin Ditangkap di Kolombia
- Penghargaan Khusus untuk Whistleblower
- Mahfud MD: Moratorium Remisi Koruptor Sah
- Romli: UU KPK Perlu Direvisi
- KPK Dukung RUU Perampasan Aset Koruptor
- KPK Diminta Berani Gunakan UU Pencucian Uang
- RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Ketua KPK: Izin Presiden untuk Pemeriksaan Kepala Daerah Hambat Pemberantasan Korupsi
- Menkum dan HAM Patuhi Keputusana PTUN Jakarta
- Menteri Hukum: UU KPK Masih Memadai