Kamis, 02 Agustus 2012
   
Text Size

RUU ttg Penetapan Perpu Pengangkatan Ketua KPK Ditolak Komisi III

Rapat Kerja Pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM) dengan Komisi III DPR-RI untuk membahas RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diselenggarakan pada hari ini (Selasa, 2 Maret 2010) memutuskan untuk menolak Perpu  yang menjadi dasar pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Dari fraksi-fraksi di Komisi III,  sebanyak 7 (tujuh) fraksi menolak dan 2 (dua) fraksi menerima, fraksi yang menerima adalah fraksi Demokrat dan PKB. Penolakan terhadap RUU penetapan Perpu tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR-RI yang akan diselenggarakan pada hari Kamis 4 Maret 2010 mendatang.

Menurut salah seorang anggota DPR dari Fraksi PKS diperoleh keterangan bahwa setelah penolakan ini selanjunta Presiden pasti akan segera mengeluarkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Plt Pimpinan KPK.  Sementara, pimpinan Komisi III, Aziz Syamsuddin mengatakan penolakan terhadap RUU penetapan Perpu tersebut menandakan bawah DPR menolak Perpu tersebut untuk ditetapkan sebagai Undang-undang.

Seperti diberitakan sebelumnya, SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK. Sebagaimana diketahui bahwa kekosongan Pimpinan KPK terjadi setelah polisi menetapkan tiga Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam beberapa kasus hukum. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.

Komentar  

 
#2 oallah komisi lll 09 Maret 2010 10:03
mengelika komisi lll DPR RI kalau di tolak terus apakah dibiarkan pincang KPK agar korupsi tetep merajalela apakah itu yang saudara komisi III mau..? salut untu anggota par[censored] Demokrat dan PKB yang ada di komisi III berjuanglah terus agar perpu plt pimpinan KPK tetep di setujui oleh anggota lainya... siarkan di mas media siarankan secara langsung di televisi beri wacana kepada masyarakat bersikaplah sedikit pro aktif ke masyarakat kelas bawah yang berpendidikan lumayan
Quote
 
 
#1 komen 03 Maret 2010 09:30
Mengapa jadi lebih banyak pihak yg menolak ya? bukankah lebih baik apabila perpu tersebut disahkan?..
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id