Senin, 14 Februari 2011
   
Text Size

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai UU KPK, UU Penyelenggaraan Pemilu, dan KUHAP

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Kamis (20/1/2011).

 

HARI Kamis (20/1/2011) Mahkamah Konstitusi membacakan 3 (tiga) Putusan Pengujian Undang-Undang  (PUU), yaitu Nomor 60/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nomor 63/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Nomor 69/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Permohonan Nomor 60/PUU-VIII/2010 diajukan oleh Hengky Baramuli yang memberikan kuasa kepada M. Farhat Abbas, S.H., M.H., DKK., Permohonan Nomor 63/PUU-VIII/2010 diajukan oleh JAMIL B., S.H., dan Permohonan Nomor 69/PUU-VIII/2010 diajukan oleh Yoseph Ly. Seluruh permohonan tersebut diputus MK dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, hal tersebut karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan terhadap UU yang bersangkutan.

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id