

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UU HAK ANGKET DPR UUDS 1950
NOMOR 8/PUU-VIII/2010
Senin (31/1/2011) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, dalam putusan Nomor 8/PUU-VIII/2010.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menimbang dalam permohonan a quo, para Pemohon menyatakan mengajukan pengujian materiil UU 6/1954, namun apabila dicermati dalam dalil permohonan, para Pemohon mempersoalkan mengenai legalitas dan dasar hukum UU 6/1954 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950). Bahwa penilaian Mahkamah terhadap kepentingan para Pemohon dalam pengujian formil UU 6/1954 harus mengaitkan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, di mana para Pemohon sebagai salah satu pemegang kedaulatan telah memberikan mandatnya melalui pemilihan umum kepada wakil-wakilnya yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang berhak mengontrol atau mengawasi jalannya pemerintahan negara, akan kehilangan hak konstitusionalnya, apabila tidak diberi kedudukan hukum (legal standing) karena, dalam perkara a quo, karena pembentuk Undang-Undang telah ternyata tidak melakukan koreksi terhadap produk hukum yang telah dibuatnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian UU 6/1954 terhadap UUD 1945.
Meskipun berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945, namun menurut Mahkamah, UU 6/1954 termasuk Undang-Undang yang tidak dapat diteruskan keberlakuannya karena terdapat perbedaan sistem pemerintahan yang dianut dari kedua konstitusi yang mendasarinya, sehingga materi muatan Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945.
Apabila UU 6/1954 tetap dipertahankan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan UUD 1945. Untuk menyempurnakan Undang-Undang hak angket sebagai akibat inkonstitusionalitas dari UU 6/1954 ini, pembentuk Undang-Undang perlu mengantisipasi untuk membentuk Undang-Undang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang terkait dengan hak-hak DPR dan anggota DPR.