Senin, 07 Maret 2011
   
Text Size

RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Rapat Panitia penyusunan RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa, 1 Maret 2011  membahas mengenai Rencana Kerja (Renker) untuk kegiatan Penyusunan RPP tersebut,  juga membahas Relevansi judul RPP yang akan disusun terkait dengan rencana pemisahan dan pengelompokan pendelegasian dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Diharapkan ketelitian dalam pemilahan substansi dan pengharmonisasian dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini  sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor.

 

Pada pendelegasian dalam Pasal 32 terkait kegiatan Transito Narkotika dan Pasal 52 mengenai Syarat dan Tata Cara Produksi, Impor, Ekspor, Peredaran, Pencatatan dan Pelaporan, serta Pengawasan Prekursor Narkotika dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diprakarsai oleh Badan POM akan disusun dengan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dengan Direktorat Bea dan Cukai, sedangkan untuk delegasi dari Pasal 62 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika perlu adanya kerjasama atau koordinasi antara Badan Pengawasan Obat dan Makanan dengan Kementerian Kesehatan.

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id