
Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus empat tahun. Selain efisiensi dan azas kemanfaatan, masa jabatan empat tahun juga tidak melanggar hukum.
Hal ini merupakan kesimpulan dalam diskusi yang dihadiri oleh mantan anggota pansel KPK Todung Mulya Lubis, Koordinator ICW Danang Widoyoko, peneliti ICW Febri Diansyah, mantan pimpinan KPK Sjahruddin Rasul, Biro Hukum KPK Rooseno dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari.
Pasal 34 UU KPK menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. "Tidak mungkin pimpinan KPK disamakan dengan anggota DPR melalui PAW (pergantian antar waktu). Juga tidak bisa disamakan dengan pergantian jabatan menteri," ujar peneliti ICW Febri Diansyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 8 November 2010.
Ditambahkannya, UU KPK tidak sama dengan ketentuan yang berlaku di DPR. Menurutnya, calon yang akan dipilih saat ini--Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto-- bukan pengganti Antasari Azhar yang hanya menyisakan satu tahun masa jabatan. Melainkan, pimpinan yang masa jabatannya hingga empat tahun ke depan, mengingat dalam ketentuan undang-undang telah dijelaskan."Membaca pasal harus sistematis. Semoga teman-teman DPR mulai berpikir dan menegaskan sikapnya mengenai hal ini," ucapnya.
Aturan penggantian atau pengisian kekosongan pimpinan KPK, menurut Febri, sama dengan penggantian hakim konstitusi yang diatur dalam pasal 22 dan pasal 26 (1) UU MK. "Pada prakteknya saat Jimly Asshiddiqie berhenti, maka penggantinya tetap punya masa jabatan 5 tahun atau mulai dari kilometer nol," katanya.
Sementara, Feri Amsari menyatakan, dalam pasal 21 UU KPK menyebutkan, pimpinan KPK bekerja secara kolektif. Namun, bukan berarti kolektif dalam masa jabatannya. "Ini ranah hukum, perlu kontinuitas yang jelas. Berbeda dengan anggota dewan yang notabene wakil rakyat dari bagian parpol," katanya.
Sumber: Vivanews
Link Terkait:
- RUU ttg Penetapan Perpu Pengangkatan Ketua KPK Ditolak Komisi III
- Pendapat Akhir Presiden atas RUU Penetapan Perppu No 4 Thn 2009
- Sidang Paripurna Terbuka Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu KPK
- Pembahasan RUU ttg Pencabutan PERPPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK
- Pansel KPK Baru Bekerja Senin
- Pansel Calon Pimpinan KPK Dibentuk
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Pembukaan Penerimaan Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Pengumuman Tahap Pertama Seleksi Administrasi Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Ari Muladi Tidak Bisa Dijerat Dengan Pasal 21
- Makalah Calon Pimpinan KPK Akan Diuji oleh Kalangan Akademisi
- 12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Makalah
- Calon Pimpinan KPK Mengikuti Seleksi Tahap III
- 7 Calon Pimpinan KPK Lolos Tahap Profile Asessment
- Wawancara Calon Pimpinan KPK
- Busyro & Bambang Jadi Calon Pimpinan KPK
- UU Pencucian Uang Disahkan, Apa Peran KPK
- Mantan Anggota DPR Uji Materi UU KPK