Kamis, 11 November 2010
   
Text Size

Pimpinan KPK Bukan DPR yang Bisa PAW

Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus empat tahun. Selain efisiensi dan azas kemanfaatan, masa jabatan empat tahun juga tidak melanggar hukum.

Hal ini merupakan kesimpulan dalam diskusi yang dihadiri oleh mantan anggota pansel KPK Todung Mulya Lubis, Koordinator ICW Danang Widoyoko, peneliti ICW Febri Diansyah, mantan pimpinan KPK Sjahruddin Rasul, Biro Hukum KPK Rooseno dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari.

Pasal 34 UU KPK menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. "Tidak mungkin pimpinan KPK disamakan dengan anggota DPR melalui PAW (pergantian antar waktu). Juga tidak bisa disamakan dengan pergantian jabatan menteri," ujar peneliti ICW Febri Diansyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 8 November 2010.

Ditambahkannya, UU KPK tidak sama dengan ketentuan yang berlaku di DPR. Menurutnya, calon yang akan dipilih saat ini--Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto-- bukan pengganti Antasari Azhar yang hanya menyisakan satu tahun masa jabatan. Melainkan, pimpinan yang masa jabatannya hingga empat tahun ke depan, mengingat dalam ketentuan undang-undang telah dijelaskan.

"Membaca pasal harus sistematis. Semoga teman-teman DPR mulai berpikir dan menegaskan sikapnya mengenai hal ini," ucapnya.

Aturan penggantian atau pengisian kekosongan pimpinan KPK, menurut Febri, sama dengan penggantian hakim konstitusi yang diatur dalam pasal 22 dan pasal 26 (1) UU MK. "Pada prakteknya saat Jimly Asshiddiqie berhenti, maka penggantinya tetap punya masa jabatan 5 tahun atau mulai dari kilometer nol," katanya.

Sementara, Feri Amsari menyatakan, dalam pasal 21 UU KPK menyebutkan, pimpinan KPK bekerja secara kolektif. Namun, bukan berarti kolektif dalam masa jabatannya.  "Ini ranah hukum, perlu kontinuitas yang jelas. Berbeda dengan anggota dewan yang notabene wakil rakyat dari bagian parpol," katanya.

 

Sumber: Vivanews

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id