
Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas hingga 2014. Merespons ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) baru untuk memperpanjang masa jabatan Busyro hingga 2014.
"Tak lama, pasca-keputusan MK yang tak memperpanjang jabatan Hendarman, presiden langsung mengeluarkan keppres,” ujar Denny.
Untuk itu, lanjut Denny, keppres baru akan segera dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Busyro Muqodas sebagai pimpinan KPK berakhir di 2014. "Presiden selalu menghormati putusan MK. Karena diputuskan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun, keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir di 2014," ujar Denny.
Sumber: mediaindonesia
Link Terkait:
- RUU ttg Penetapan Perpu Pengangkatan Ketua KPK Ditolak Komisi III
- Pendapat Akhir Presiden atas RUU Penetapan Perppu No 4 Thn 2009
- Sidang Paripurna Terbuka Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu KPK
- Pembahasan RUU ttg Pencabutan PERPPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK
- Pansel KPK Baru Bekerja Senin
- Pansel Calon Pimpinan KPK Dibentuk
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Pembukaan Penerimaan Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Pengumuman Tahap Pertama Seleksi Administrasi Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Ari Muladi Tidak Bisa Dijerat Dengan Pasal 21
- Makalah Calon Pimpinan KPK Akan Diuji oleh Kalangan Akademisi
- 12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Makalah
- Calon Pimpinan KPK Mengikuti Seleksi Tahap III
- 7 Calon Pimpinan KPK Lolos Tahap Profile Asessment
- Wawancara Calon Pimpinan KPK
- Busyro & Bambang Jadi Calon Pimpinan KPK
- UU Pencucian Uang Disahkan, Apa Peran KPK
- Mantan Anggota DPR Uji Materi UU KPK
- Pimpinan KPK Bukan DPR yang Bisa PAW
- Pemohon: DPR tidak Berwenang Tetapkan Masa Jabatan Ketua KPK
- MK Gelar Sidang Uji Material Permohonan Abu Bakar Baasyir
- KPK: DPR Tidak Perlu Revisi UU KPK
- Kata Priyo, Revisi UU KPK Merupakan Bagian Dari Prolegnas
- Kementerian Hukum dan HAM Tarik Draf Revisi UU Tipikor
- KPK klaim masukan draf UU Tipikor hasil kajian pakar hukum
- ICW : Revisi UU KPK Cuma "Gula-gula" Politik
- Revisi UU KPK Harus Terus Dikawal