Kamis, 25 Agustus 2011
   
Text Size

Presiden segera Terbitkan Keppres Baru

Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas hingga 2014. Merespons ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) baru untuk memperpanjang masa jabatan Busyro hingga 2014.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Selasa (21/6). Denny menjelaskan presiden pada prinsipnya selalu menghormati keputusan MK. Denny mengatakan kasus tersebut mirip dengan kasus yang dialami Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya.

"Tak lama, pasca-keputusan MK yang tak memperpanjang jabatan Hendarman, presiden langsung mengeluarkan keppres,” ujar Denny.

Untuk itu, lanjut Denny, keppres baru akan segera dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Busyro Muqodas sebagai pimpinan KPK berakhir di 2014. "Presiden selalu menghormati putusan MK. Karena diputuskan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun, keppres baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir di 2014," ujar Denny.

 

 

 

 

Sumber: mediaindonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id