Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Nomor 3 Tahun 2004
-
2.
Pembentukan Kecamatan Pagar Dewa dan Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang.
Nomor 4 Tahun 2004
LD Nomor 8 Tahun 2004
3.
Larangan Produksi Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras Kabupaten Tulang Bawang.
Nomor 5 Tahun 2004
LD Nomor 9 Tahun 2004
4.
Retribusi Pungutan Dana Pengawasan Pencemaran Limbah Industri Tapioka Kabupaten tulang Bawang.
Nomor 6 Tahun 2004
-
5.
Retribusi Izin Usaha dan Pendaftaran Kegiatan Industri dan Perdagangan di Dalam Wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Nomor 8 Tahun 2004
LD Nomor 12 Tahun 2004
6.
Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C".
Nomor 9 Tahun 2004
LD Nomor 12 Tahun 2004
7.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri.
Nomor 10 Tahun 2004
LD Nomor 14 Tahun 2004
8.
Izin Pengeboran dan Pengambilan Air Bawah Tanah serta Mata Air.
Nomor 11 Tahun 2004
LD Nomor 15 Tahun 2004
9.
Pengendalian Pencemaran Air Pajak Pembuangan Limbah Cair ke Media Lingkungan.
Nomor 12 Tahun 2004
LD Nomor 16 Tahun 2004
10.
Pajak Parkir.
Nomor 13 Tahun 2004
LD Nomor 17 Tahun 2004
11.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang Nomor 23 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info www.djpp.info www.djpp.depkumham.go.id