

PENDAPAT AKHIR PRESIDEN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
MENJADI UNDANG-UNDANG
DALAM RAPAT PARIPURNA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,
Hadirin yang kami hormati,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Alhamdulillah berkat rahmat dan karunia Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari yang berbahagia ini kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI dengan agenda antara lain penyampaian Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa RUU tersebut telah diselesaikan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat I dengan keputusan menolak atau tidak menerima RUU tentang Penetapan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang
Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,
Terhadap keputusan penolakan atau tidak disetujuinya Perppu tersebut, Pemerintah tetap menghargai sebagai sebuah keputusan politik yang dapat dipertanggungjawabkan kepada bangsa dan negara. Namun demikian, Pemerintah sepakat substansi Perppu Nomor 4 Tahun 2009 perlu ditampung dalam perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang perubahannya masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 sebagaimana pembahasan di Komisi III DPR-RI tanggal 2 Maret 2010.
Beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam sidang Dewan yang terhormat, yakni:
- Penerbitan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 terkait dengan kewenangan Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Hal ihwal kegentingan yang memaksa yang dimaksud dalam UUD bukanlah suatu keadaan negara dalam keadaan bahaya tetapi suatu keadaan sedemikian rupa di mana memerlukan tindakan cepat dari Presiden guna menyelamatkan jalannya berbagai aspek pemerintahan negara. Penerbitan Perppu merupakan hak subjektif Presiden untuk menyelamatkan suatu keadaan yang dianggap genting dan memaksa, jadi tidak boleh diobjektivisir kebijakan Presiden tersebut.
- Sebagaimana kita ketahui pada waktu diterbitkannya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 terjadi kekosongan Pimpinan KPK sehingga kurang dari 3 (tiga) orang, karena itu untuk menyelamatkan lembaga tersebut dan sekaligus untuk menjaga kinerja dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi komitmen kita bersama, Presiden menerbitkan Perppu tersebut yang pada intinya mengatur mengenai pengangkatan Pimpinan KPK sementara karena pengangkatan melalui proses normal berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memerlukan waktu yang relatif lama kurang lebih 6 (enam) bulan. Dengan demikian, penerbitan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 sama sekali tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap independensi KPK apalagi untuk melemahkan kedudukan KPK.
- Perppu dalam hierarki peraturan perundang-undangan mempunyai kedudukan yang sederajat dengan undang-undang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, menjadi terang bahwa Perppu kedudukannya tidak sama dengan peraturan pemerintah karena menurut hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah kedudukannya berada di bawah Undang-Undang/Perppu.
- Pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang kepada DPR-RI, merupakan kewajiban konstitusional Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR-RI dalam persidangan berikut.
- Pemerintah dapat memahami alasan penolakan atau tidak diterimanya Perppu Nomor 4 Tahun 2009 karena telah terisinya kekosongan Pimpinan KPK yang ada saat ini, sehingga Perppu tersebut oleh Anggota Dewan dinilai sudah tidak relevan lagi.
Dengan ditolaknya atau tidak disetujuinya Perppu Nomor 4 Tahun 2009, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perppu tersebut harus dicabut dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan tersebut dilakukan melalui pengajuan RUU tentang Pencabutan Perppu yang juga dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
Sebagaimana diharapkan Anggota Dewan yang terhormat, RUU tentang Pencabutan Perppu akan kami sampaikan dalam masa persidangan yang akan datang.
Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 berlaku saat Undang-Undang tersebut disetujui dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,
Pemerintah sekali lagi menyatakan menghormati dan menyambut baik hasil keputusan yang menyatakan tidak menyetujui Penetapan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang, baik dalam Pembicaraan Tingkat I maupun Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR-RI yang berbahagia ini.
Dalam kesempatan ini, perkenankan kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU ini pada masa sidang kesatu tahun 2010. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak, terutama Sekretariat Komisi III yang mendukung kelancaran pembahasan RUU ini hingga selesai dan para wartawan yang meliput pembahasan RUU ini.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 4 Maret 2010
ATAS NAMA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Link Terkait:
- RUU ttg Penetapan Perpu Pengangkatan Ketua KPK Ditolak Komisi III
- Sidang Paripurna Terbuka Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu KPK
- Pembahasan RUU ttg Pencabutan PERPPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK
- Pansel KPK Baru Bekerja Senin
- Pansel Calon Pimpinan KPK Dibentuk
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Pembukaan Penerimaan Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Pengumuman Tahap Pertama Seleksi Administrasi Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Ari Muladi Tidak Bisa Dijerat Dengan Pasal 21
- Makalah Calon Pimpinan KPK Akan Diuji oleh Kalangan Akademisi
- 12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Makalah
- Calon Pimpinan KPK Mengikuti Seleksi Tahap III
- 7 Calon Pimpinan KPK Lolos Tahap Profile Asessment
- Wawancara Calon Pimpinan KPK
- Busyro & Bambang Jadi Calon Pimpinan KPK
- UU Pencucian Uang Disahkan, Apa Peran KPK
- Mantan Anggota DPR Uji Materi UU KPK
- Pimpinan KPK Bukan DPR yang Bisa PAW
- Pemohon: DPR tidak Berwenang Tetapkan Masa Jabatan Ketua KPK
- MK Gelar Sidang Uji Material Permohonan Abu Bakar Baasyir
- KPK: DPR Tidak Perlu Revisi UU KPK
- Kata Priyo, Revisi UU KPK Merupakan Bagian Dari Prolegnas
- Kementerian Hukum dan HAM Tarik Draf Revisi UU Tipikor
- KPK klaim masukan draf UU Tipikor hasil kajian pakar hukum
- ICW : Revisi UU KPK Cuma "Gula-gula" Politik
- Revisi UU KPK Harus Terus Dikawal
- Presiden segera Terbitkan Keppres Baru
- DPR Mulai Susun RUU KPK
- Buyung Minta Publik Kawal Inisiatif DPR Revisi UU KPK
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Romli: UU KPK Perlu Direvisi
- KPK Diminta Berani Gunakan UU Pencucian Uang
- Ketua KPK: Izin Presiden untuk Pemeriksaan Kepala Daerah Hambat Pemberantasan Korupsi
- Hukuman Mati untuk Koruptor harus Dipertegas dalam UU
- Menteri Hukum: UU KPK Masih Memadai
- Soal Gedung Baru KPK Presiden Serahkan ke UU