

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Rabu (12/1/2011).
HARI Rabu (12/1/2011) di Ruang Sidang Pleno MK Hakim Konstitusi membacakan Putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) , yaitu Perkara Nomor 23/PUU-VIII/2010 dan Perkara Nomor 26/PUU-VIII/2010 dimana keduanya mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pemohon Perkara Nomor 23/PUU-VIII/2010 adalah M. Farhat Abbas, dan Pemohon Perkara Nomor 26/PUU-VIII/2010 adalah anggota DPR RI yakni Lily Wahid, Bambang Soesatyo dan Akbar Faisal dan dari kalangan masyarakat yang merupakan para konstituen Anggota DPR.
Dalam Putusan MK Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 184 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan idak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah, syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. Bahkan menurut Mahkamah, pada “tingkat usul” penggunaan hak menyatakan pendapat, persyaratan pengambilan keputusan DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat tersebut kepada Mahkamah Konstitusi harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 tersebut.
Demikian juga, terhadap usul hak menyatakan pendapat atas kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional yang bersifat strategis dan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket harus lebih ringan daripada persyaratan pendapat DPR terkait pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan proses pemberhentian Presiden yang ditentukan dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- Selama 2010, DPD Hasilkan Tiga UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- DPD: 84 UU Bermasalah
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY