
Dalam rangka peningkatan pengetahuan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu, 27 April 2011 menyelenggarakan ceramah dengan tema “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia”. Pada kesempatan ini hadir sebagai pembicara adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H), sebagai narasumber adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Direktur Pusat Studi Konstitusi (Saldi Isra) dan sebagai moderator adalah Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Drs. Zafrullah Salim,M.H.).
Sedangkan Prof. Dr. Maria Farida Indrati , S.H., M.H., di dalam ceramahnya menyampaikan beberapa hal antara lain Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24 C UUD Tahun 1945, Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 serta perkembangan wewenang Mahkamah Konstitusi.
![]() | [ ] | 531 Kb |
![]() | [ ] | 99 Kb |
Komentar
RSS feed for comments to this post.