Calon pejabat fungsional perancang yang mengajukan permohonan pengangkatan sebagai Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi syarat:
- Berijazah serendah-rendahnya sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum;
- Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancangan peraturan perundang-undangan;
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan (pengangkatan/kenaikan).
Permohonan ditujukan kepada Pejabat Pengusul Penetapan Angka Kredit (P3AK) dengan melampirkan:
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Naskah Rancangannya.
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Profesi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
- Photo kopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3).
- Photo kopi Ijazah terakhir.
Sedangkan alur pengajuan dan pengangkatan dapat dilihat pada bagan berikut:
Link Terkait:
- Indonesian-Dutch Training on Legislative Drafting (3rd)
- Pemanfaatan Sistem Informasi Bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan
- Kunjungan Studi Kasus Lapangan Suncang Angkatan XIII
- Panduan Praktis Memahami Penyusunan Peraturan Daerah
- Alumni Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Angkatan I Tahun 2006
- Alumni Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan II Tahun 2006
- Alumni Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VI Tahun 2008
- Alumni Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VII Tahun 2008
- Alumni Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VIII Tahun 2008
- Alumni Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan IX Tahun 2009
- Alumni Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan X Tahun 2008
- Alumni Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan XI Tahun 2009
- Alumni Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan XII Tahun 2009
- Data Perancang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
- Alumni Diklat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan III Tahun 2007
- Peran Pemerintah dan DPR RI dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan