Rabu, 01 Agustus 2012
   
Text Size

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Lisensi dan Lisensi-Wajib Paten

Rapat hari Selasa, 27 Maret 2012 ini, mengagendakan untuk masukan dan tanggapan peserta rapat atas Rancangan yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Rapat dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Zafrullah Salim), dengan mengemukakan bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah berlaku selama 11 (sebelas) tahun sehingga  Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Lisensi dan Lisensi-Wajib Paten yang akan menjadi menjadi dasar hukum perjanjian paten dan lisensi, dapat diselesaikan dengan segera. Salah satu masukan dari peserta rapat, perlu diberikan penjelasan bagi WNI Yang tinggal diluar Indonesia yang berkedudukan tetap  dan berapa lama WNI tinggal diluar Indonesia dengan memperhatikan ketentuan yang dalam Undang-Undang imigrasi.

Ibu Emmawati menyampaikan, penggunaan bahasa terjemah dalam istilah “ penemuan tentang paten” berbeda dengan bahasa Indonesia karena ada terjemah menurut hukum dan ilmu pengetahuan, selalu tidak bisa mengakomodir dari istilah yang bergerak dibidang teknologi.  Jadi sebaiknya tidak perlu penerjemah yang tersumpah, malah belum tentu yang tersumpah itu mengerti, karena merupakan bahasa teknik. berdasarkan pengalaman, baik didalam maupun diluar sebaiknya dibebaskan saja, contoh: penemuan mengenai istilah broadcasting, ada orang hukum yang tidak mengerti, pemeriksa patennya tidak mengerti, jadi cukup penerjemah saja karena takutnya nanti mengalami kesulitan.

Sedangkan Perwakilan dari Sekretariat Negara menyampaikan bahwa pada Pasal 9 huruf e di Undang-undang tentang Bendera, Lagu Kebangsaan, Lambang Negara dan Bahasa, menyatakan perjanjian yang melibatkan lembaga negara, WNI wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id