

Rapat hari Selasa, 27 Maret 2012 ini, mengagendakan untuk masukan dan tanggapan peserta rapat atas Rancangan yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Ibu Emmawati menyampaikan, penggunaan bahasa terjemah dalam istilah “ penemuan tentang paten” berbeda dengan bahasa Indonesia karena ada terjemah menurut hukum dan ilmu pengetahuan, selalu tidak bisa mengakomodir dari istilah yang bergerak dibidang teknologi. Jadi sebaiknya tidak perlu penerjemah yang tersumpah, malah belum tentu yang tersumpah itu mengerti, karena merupakan bahasa teknik. berdasarkan pengalaman, baik didalam maupun diluar sebaiknya dibebaskan saja, contoh: penemuan mengenai istilah broadcasting, ada orang hukum yang tidak mengerti, pemeriksa patennya tidak mengerti, jadi cukup penerjemah saja karena takutnya nanti mengalami kesulitan.
Sedangkan Perwakilan dari Sekretariat Negara menyampaikan bahwa pada Pasal 9 huruf e di Undang-undang tentang Bendera, Lagu Kebangsaan, Lambang Negara dan Bahasa, menyatakan perjanjian yang melibatkan lembaga negara, WNI wajib menggunakan bahasa Indonesia.