Selasa, 31 Juli 2012
   
Text Size

Audiensi RUU tentang Desa

Senin, 11 Juli 2011, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menerima audensi dari Perwakilan Perangkat Desa Indonesia. Dalam audensi ini Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa telah dilakukan harmonisasi RUU tentang Desa dan saat ini telah disampaikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pemrakarsa RUU ini.

 

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mendapat tugas dari Menteri Hukum dan HAM untuk menerima dan mencatat penyampaian yang akan disampaikan oleh Perwakilan Perangkat Desa Indonesia(PPDI). Disini hadir perwakilan PPDI yang mewakili PPDI seluruh indonesia , diantaranya  Boyolali, Bali, Cilacap, Jember, Lamongan, Pati, Bojonegoro, Blitar, Sumatera, Kuningan, NTB, Tulung Agung, Kambe, Ponorogo, Cirebon dan Pacitan.

Audiensi ini merupakan forum silaturahim dan mempersilahkan kepada siapa yang diamanahi untuk menyampaikan apa yang telah diamanatkan dan hendak disampaikan kepada Kemenkumham.

Perwakilan dari PPDI menanyakan, apakah ada klausul yang diusulkan oleh kami telah diakomodir dalam RUU, yaitu pengangkatan Perangkat Desa sebagai PNS? Lalu di dalam harmonisasi RUU tentang Desa, apa saja ruang lingkup yang telah dibahas?

Pimpinan Audiensi menjelaskan bahwa RUU tentang Desa ini sudah masuk dalam prolegnas 2011, artinya Pemerintah  dan DPR sudah dalam pembahasan dan dianggap urgent. Materi muatan yang terkait dengan hak dan kewajiban dari perangkat desa beserta masyarakatnya telah diatur dalam RUU ini dan kedudukan hukumnya jauh lebih kuat.

RUU ini telah dikirim kembali ke Kemendagri sebagai pemrakarsa RUU ini dan sudah diproses oleh Kemenkumham untuk diharmonisasikan (agar pemerintah mempunyai konsep yg bulat dan utuh mengenai RUU ini), dan akan disampaikan kepada presiden untuk dipaparkan oleh presiden dan dibahas dengan DPR.

RUU ini memiliki keterkaitan dengan 2 RUU lainnya yaitu RUU tentang Pemda dan RUU tentang Pilkada

RUU Desa ini mengatur mengenai ketentuan umum, penataan desa, pembentukan desa, penghapusan desa, dsb. Adapun masing-masing Kementerian yang terkait saling memberi masukan terhadap RUU ini, Kemenkumham terkait dengan Hukum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan Kepegawaian dan Kementerian Keuangan terkait dengan anggaran. Ketiga kementerian inilah yang akan menjadi pertimbangan terkait kepegawaian seperti mengenai pengangkatan Perangkat Desa sebagai PNS.

Dari seorang perwakilan dari PPDI menyampaikan bahwa situasi yang terjadi pada saat ini, banyaknya perangkat yang belum menerima tunjangan dan honor dari pemerintah setempat selama 7 bulan terakhir.

Melihat penyampaian dari pimpinan rapat, terlihat tidak mengalami banyak perubahan dari peraturan mengenai desa sebelumnya, seperti sekdes diisi oleh PNS, tidak pernah menyebutkan bahwa sekdes diangkat menjadi PNS, karena kenyataannya banyak perangkat desa sekdes diangkat menjadi PNS.

Agar aspirasi kami (PPDI) mengenai pengangkatan perangkat desa menjadi PNS diakomodir dalam RUU ini, maka jangan  ada diskriminasi terhadap perangkat desa yang menjadi ujung tombak dalam pembangunan dan kemajuan negara.

Pimpinan Audiensi mengatakan bahwa Peraturan mengenai desa menandakan adanya jaminan yang kuat terhadap kedudukan perangkat desa, memahami apa yang dialami perangkat desa,  oleh sebab itu perlu ada perhatian yang khusus. Dalam RUU ini masa jabatan sudah diatur (8 tahun dpt dipilih kembali 1 kali dan untuk setingkat diatasnya 5 tahun dan dipilih kembali 1 kali)

Selain itu Direktur Harmonisasi, Nasrudin,SH.,MM. juga menambahkan, RUU ini ada ketentuan yang menyatakan bahwa sekdes itu diisi oleh PNS, dengan demikian artinya yang sudah jadi PNS  tetap, tetapi jika yang belum akan diangkat menjadi PNS.

Bagaimana dengan Perangkat desa ? RUU ini hanya mengatur mengenai kesejahteraan  dan hak-hak dari perangkat desa, hal-hal mengenai kepegawaian tidak diatur dalam RUU ini karena akan diatur tersendiri dalam UU mengenai kepegawaian.

Anggota perwakilan PPDI mengatakan bahwa apakah tuntutan kami bertentangan dengan UU? Ternyata tidak juga dan kami pernah mengadakan uji materi tentang RUU tentang Desa, yang menyimpulkan bahwa peraturan mengenai desa masih bersifat diskriminatif karena tujuan kami pada pertemuan hari ini antara lain adalah melakukan audiensi  terhadap tuntutan kami, hilangkan diskriminatif, khususnya mengenai kepegawaian. Selain itu sejauh mana tentang kepastian Kemenkumham tentang dukungan terhadap PPDI untuk mendapatkan status yang jelas. Pernahkah Presiden menyampaikan kepada kementerian ini tentang permasalahan mengenai status Perangkat Desa. Sekretaris Desa diangkat oleh camat atau kepala Desa. kenapa tidak atas usulan kepala Daerah?

Perwakilan dari PPDI mengatakan kalau Kemendagri sudah menyetujui kalau perangkat desa diangkat menjadi PNS. (catatan : belum diketahui secara pasti sumber yang menyatakan keputusan ini valid dan benar)

Dalam hal ini Direktur Harmonisasi juga mengatakan bahwa Direktorat Harmonisasi, Ditjen PP Kemenkumham telah mengundang semua Kementerian yang terkait dalam rangka pengharmonisasian RUU ini. Yang namanya RUU masih ada proses pembahasan.

Bapak Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengucapkan terimakasih atas pandangan dan masukannya dari PPDI sebagai kemajuan bersama dan langkah optimis kedepan. RUU ini  masih harus melalui proses, dan penyampaiannya akan menjadi masukan tambahan, walaupun ada beberapa substansi yang bukan menjadi koridor Kemenkumham tetapi semua itu tetap kami tampung dan menjadi masukan yang berguna bagi pembahasan RUU ini.

Akan kami sampaikan dan pertanyakan kepada Kemendagri sebagai pemrakarsa RUU ini atas segala pandangan dan masukan dari PPDI,  juga akan ditelaah kembali dari kementerian lain yg  terkait atas masukan-masukan dari PPDI.  Selain itu juga akan dilakukan pemberian Kajian di Kabupaten kota mengenai RUU ini

Hal yg baik apabila telah disampaikan oleh PPDI pada hari ini dilakukan secara tertulis kepada semua kementerian yang terkait.

Mudah-mudahan langkah dan perjuangan yg dilakukan oleh kita semua menghasilkan kemajuan bagi RUU ini.

Komentar  

 
#25 Hanya Keadilan yang di inginkanIpang 30 Juli 2012 09:03
Selama ini Pemerintah terlalu bertele-tele, sbtulnya mau diperjuangkan nda sie...
Klo memang tidak ya sudah, biar nanti sekdes aja selaku pns suruh narik PBB, perangktnya cari duit biar bisa makanin keluarga.
Quote
 
 
#24 ingin jadi pns kemenkumhambaihaqi abu bakar 15 Juli 2012 20:04
assalamualaikum .wr.wb.kpd YTH.BPK kementerian hukum dan ham SAYA BAIHAQI sangat berkeinginan menjadi pnsdiwilayah kementerian hukum dan ham.Mohon dimaklumi atas segala perhatian saya ucapkan terimakasih,was salam
Quote
 
 
#23 TAK MEMIHAKrinara kumalasari 13 Juli 2012 01:29
1. jangn lupakan desa n aparatnya. karna desa adalah pusat kekuatan agar warga tak hijrah ke kota. kota adalh pertmbuhan. untk itu perlu adanya tindak lanjt dlm masalh ni.
2. UU di buat pasti ad kelanjutannya so perlu bersabar n tingkatkan kwalitas SDM dri n SDM masyarakatnya dlu dunk.. karna perlu kematangan dlm anggaran
Quote
 
 
#22 #9 TAK MEMIHAKrinara kumalasari 13 Juli 2012 01:18
1. jangan lupakn pejuang aparat DESA,jka tak ad mereka tak ad penarikan pajak. desa hars jdi kekuatan agar warga tak hijrah ke kota n mengembangkan diri. kota adalah pertumbuhan..namun desa harus diutamakan. 2. pengangkatan gak semudah itu dilakukan karna perlu bnyak pertimbangan. btuh anggaran besar untk menggaji tiap bulannya. UU di buat berarti akn ad kelanjutannya. so.. bersabar n tingkatkan kwalitas SDM wargnya dlu n siap diuji pastinya dunk... :-)
Quote
 
 
#21 Buruh dengan 1001 Urusan NegaraNoldi N. Tane 07 Juni 2012 23:29
Negara ini seolah melupakan sejarah bahwa negara lahir dari desa-desa kecil di seluruh bagian Indonesia.
Kalau Memang Negara ini terbebani dengan keberadaan Perangkat Desa Maka Mari Kita Mogok Dulu apa meraka Pejabat Negara ini mau mengurus 1001 Macam Urusan Negara yg diemban Perangkat desa?? Mulai Makan Aja sampai (maaf) Buang air aja Masyarakat desa nyuruh Perangkat desa bekerja hingga 24 jam sehari...
Quote
 
 
#20 kapan kita seperti guru 12 May 2012 14:32
mengapa kita yang kerja 24 jam di anak tirikan????seandainya perangkat desa diam tentu pajak bumi dan banggunan tak kan memenuhui target
Quote
 
 
#19 desa adalah ujung tombak pemerintah 02 May 2012 08:01
Bapak wakil rrakyat yg saya banggakan, sy yakin anda semua sudah paham akan fungsi dari desa, tanpa kami pemerintahan tidak akan jalan dengan baik, maka dari itu mohon perjuangkan kami,
Quote
 
 
#18 RE: Audiensi RUU tentang DesaJOHN LATUMETEN,M.Si 22 Maret 2012 10:49
mari kita sikapi dengan bijak keinginan dari para aparat desa, dan secara rasional tidak memaksakan kehendak kita. jika semua aparat pemerintah desa menjadi PNS, mau dibawa kemana republik ini???
Quote
 
 
#17 Pemerintah> 19 Maret 2012 09:21
klu pmrinth ga pdli dan janji2 melulu ama prngkat desa tuk jd PNS jgn smpi ada mogok kerja nasional prgkt kerja jls program nasional pmrinth jg gak jalan trmsuk mogok narik pajak
Quote
 
 
#16 Ujung Tombak 12 Maret 2012 23:43
Wajar saja kami mempertanyakan tentang kesejahteraan kami selaku sekdes indonesia karena kami adalah perangkat pemerintahan juga yang harus diperhatikan.
Quote
 
 
#15 TERUS BERJUANG 07 Februari 2012 18:42
PERJUANGKAN TERUS KATANYA PERANGKAT DESA UJUNG TOMBAK TAPI KOK SEPERTI DI KEBIRI KAMI MERASA diskriminatif DAN KAMI TIDAK PERNA MERASAKAN INDAHNYA HIDUP. PPPDI BERHUANG TERUS KAMI DUKUNG SAMPAI TITIK DARA PENGHABISAN. ALLAHUAKBAR......
Quote
 
 
#14 #nasib seperjuangan 03 Januari 2012 17:38
bagaimanakah nasib para pejuang yang tidak diakui/terdaftar apakh akan spt ini ataukah akan lebih baik,hidup PPPDI
Quote
 
 
#13 ASN dan PTT 13 Desember 2011 08:18
Seharusnya pemerintah memang memproritaskan pengangkatan perangkat Desa hanya cukup mulai dari Para Kepala Dusun atau pamongatau apapun istilah lainnya,karena mereka ujung tombak pelaksana pemerintahan terendah di Desa, Pemerintah melalui DPR juga bisa segera mengeluarkan Regulasi tentang Alokasi Dana 1 MILYAR untuk 1 DESA dan juknis dan juklak yang dikendalikan pusat atau provinsi.terimakasih
Quote
 
 
+1 #12 PEMERINTAH DESA 10 Desember 2011 13:32
Perangkat Desa : "Masuk Kerja Sama Pkul 07.00 Wib., Pulang Kerja Juga sama Pukul 16.00 Wib,Kerjaan sama bahkan di desa Hampir 24 jam Bekerja Terus...Tapi Kenapa Gaji Kami Beda???????Disamping Beda Jauh gajinya...nah cairnya pun juga setengah tahun sekali...
Quote
 
 
#11 aturan buatan manusia 05 Desember 2011 09:13
wahai para pakar hukum....aturan yg dibuat manusia tdk kah bisa dirubah atau dilanggar
sementara engaku....yg tau aturan tuhan tdk bisa di rubah aja....anda berani merubah dan melanggarnya...
Quote
 
 
#10 RUU Desa 18 November 2011 22:13
Biarkan saja para pejabat yg di JKT yg jadi politikus-tikus semua mata harta mana mau memperjuangkan desa ,lha matanya sudah ditutupi oleh kemewahan dunia ,biar saja mereka DPR / politikus-tikus sekarang mereka boleh tertawa-tawa ,sekarang bergelimang harta tdk peduli pada rakyat desa, sy do'akan para politisi sejati ,meski suaramu nyaris tak terdengar tapi yakin ALLAH Maha Mendengar,
Quote
 
 
#9 nasib 16 November 2011 20:02
Alloh tidak akan merubah nasib umatnya selagi umat itu tidak mau berusaha untuk merubah nasibnya, untuk itu mari kita berjuang untuk merubah nasib kita
Quote
 
 
#8 mudah2an kami selayaknya mendapantkan keadilan 09 November 2011 23:01
seharusnya petinggi negara kita melihat ke bawah,bahwa perangkat desa itu posisinya sangat penting....sedangkan dalam kami bekerja,kami terkadang mendapat gaji atau tidak????tetapi kami tetap menjalankan amanah pekerjaan itu,seharusnya di kalangan legeslatip ataupun pejabat yang bersangkutan melihat itu,,,,,,,,
Quote
 
 
#7 Mohon Keadilan 09 November 2011 00:53
Saya yakin seyakin yakinnya kalau Perangkat Desa tidak diangkat PNS masih akan terjadi Diskrimiasi,tol ong lah Segera berikan tindakan yang nyata akan keadian.
Quote
 
 
#6 Sejahtera Masy Desa berawal dr Perangkat Desa 05 November 2011 19:58
Tolong tengok langsung kebawah,pasang mata, telinga dan hati tuk menyerap ASPIRASI dari Desa.. sudah layakkah sbg abdi masy, Bangsa, Negara hidup tertatih-tatik
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id