Pembahasan di DPR
Kegiatan Pembahasan RUU di DPR
Pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi


Pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diselenggarakan kembali pada hari Selasa (14 Juni 2011) dengan agenda Laporan Panja RUU tentang MK, pendapat fraksi-Fraksi di DPR, pengambilan keputusan terhadap RUU dan penandatanganan. Pembahasan diselenggarakan bersama Badan Legislasi DPR RI. Dalam pembahasan RUU tersebut, hadir dari fihak pemerintah adalah Menteri Hukum dan HAM RI yang didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Adapun hasil dari pembahasan RUU tersebut antara lain :
- Pasal 4 ayat (3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua.
- Pasal 4 ayat (3a) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Pasal 10 ayat (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Dirumuskan dalam Penjelasan, dan dilaporkan ke Raker)
- Pasal 15 ayat (2) huruf b. Pendidikan tidak linier dalam arti S1 hukum, S2 non hukum, S3 non hukum
- Pasal 45A Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh Pemohon atau melebihi Permohonan Pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok Permohonan (Hakim Konstitusi dilarang memutus melebihi permohonan pemohon)
- Pasal 59 ayat (2) DPR atau Pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
![]() | [ ] | 97 Kb |