Rabu, 01 Agustus 2012
   
Text Size

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969

TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI

NOMOR 47/PUU-VIII/2010

 

Senin (28/2/2011) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya terhadap pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1969 Tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dalam putusan Nomor 47/PUU-VIII/2010, yang dimohonkan oleh Dominikus Dagang, B.A.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa persyaratan untuk dapat menerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 11/1969 adalah bersifat kumulatif, yaitu:

  • batas usia pensiun minimal 50 tahun; dan
  • masa kerja minimal 20 tahun.

Jika batas itu dihilangkan atau tidak jelas maka hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan baik bagi negara maupun kalangan pegawai negeri sipil. Sehingga batas usia pensiun minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun telah memenuhi asas proporsionalitas, jika pertimbangannya produktivitas kerja seseorang dan masa pengabdiannya terhadap negara.

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tidak mengurangi atau menghalangi hak Pemohon dalam menerima bagian yang diambil dari gaji yang dipotong setiap bulan bagi setiap pejabat negara dan PNS sebanyak 4,75%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun. Lagi pula, pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut tidak bersangkut paut secara spesifik dengan hak pensiun Pemohon, tetapi terkait dengan, antara lain, hak orang untuk bekerja, kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu, dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Komentar  

 
#2 batas usia pensiun dini 50 tahun 23 Desember 2011 15:31
Pensiun dini 50 tahun menguntungkan bagi pns yang punya profesi sbg pengusaha, bagi pns murni yang punya karir dari bawah pensiun dini jadi momok yg menakutkan
Quote
 
 
#1 Pensiun 22 Maret 2011 10:35
jika batas pensiun dihilangkan maka akan banyak PNS yg menginginkan pensiun muda, dengan asumsi setelah pensiun bisa kerja di swasta atau wiraswasta, kl gitu negara akan rugi...
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id