Kamis, 15 Juli 2010
   
Text Size

Ringkasan Putusan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Tahun 2008

RINGKASAN PUTUSAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2008

NO

REGISTRASI

POKOK PERKARA

PEMOHON

PUTUSAN/KETETAPAN

DOWNLOAD

1

1/SKLN-VI/2008

04 Januari 2008

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowoli Periode 2007-2012 terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowoli

 

Inti Permohonan:

kewenangan Pemohon dalam kapasitas Panitia Pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Morowali telah dihalang-halangi serta dikurangi dan dirampas wewenangnya.

 

Ketua dan Anggota Panitia pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowoli

Tanggal 28 Maret 2008, putusan:

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard)

 

2

2/PUU-VI/2008

9 Januari 2008

Pengujian Pasal 29, Pasal 55, Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

 

Inti Permohonan:

Dengan adanya Pasal a quo kedudukan pekerja/buruh berada satu tingkat dibawah Kreditor Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atau kebendaan lainnya, sehingga menghapus nuansa perlindungan terhadap hak-hak pekerja/ buruh, baik selama berlangsungnya hubungan kerja maupun saat berakhirnya hubungan kerja karena kepailitan.

 

M. Komarudin dan Muhammad Hafidz

Tanggal 6 Mei 2008, putusan:

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard)

 

 

 

 

 

 

Download File:

3

3/PUU-VI/2008

16 Januari 2008

Pengujian Pasal 34 ayat (2a) huruf b dan Penjelasan Pasal 34 ayat (2a) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

Inti Permohonan:

membatasi dan merugikan kewenangan konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara di bidang perpajakan.

 

Prof. Dr. Anwar Nasution

Tanggal 15 Mei 2008, putusan:

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard

 

 

 

 

 

Download File:

4

4/PUU-VI/2008

21 Januari 2008

Pengujian Pasal 4 huruf k,l, m , Pasal 6 ayat (2) huruf d, Penjelasan Umum alinea kelima, dan Penjelasan Umum alinea ke enam baris ke enam UU No. 26 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Samosir dan Kab. Serdang Bedagai di Prov. Sumatera Utara.

 

Inti Permohonan:

Proses Pemekaran Kabupaten Serdang Bedagai bukan berdasarkan aspirasi masyarakat tetapi berdasarkan inisiatif DPR Provinsi Sumatera Utara.

 

Garang Damanik., dkk,

  • Tanggal 27 Mei 2008, putusan:

permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

 

 

 

 

 

 

Download File:

5

5/PUU-VI/2008

28 Januari 2008

Pengujian Pasal 77 huruf a dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

 

Inti Permohonan:

Bahwa praperadilan dalam KUHAP Pasal 77 (a) dan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) tidak jelas, dan kabur karena tidak dicantumkan perihal adanya surat penghentian penyidikan atau surat penghentian penuntutan .

 

Soeparno

Tanggal 13 Maret 2008,ketetapan:

Permohonan Pemohon  ditarik Kembali

 

6

6/PUU-VI/2008

30 Januari 2008

Pengujian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

 

Inti Permohonan:

Pemindahan Ibukota Kabupaten Banggai Kepuluan dari banggai ke Salakan merupakan perlakuan diskriminatif.

 

Moch. Chair Amir., dkk.

Tanggal 19 Juni 2008, putusan:

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

 

 

 

 

Download File:

7

7/SKLN-VI/2008

15 Pebruari 2008

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terhadap KPK

 

Inti Permohonan:

ketentuan Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang  Bank Indonesia terhalang dengan adanya tindakan KPK yang melakukan proses pemeriksaan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk tidak melalui prosedur persetujuan Presiden yang tercantum dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

 

Bank Indonesia

Tanggal 18 Maret 2008,ketetapan: Permohonan Pemohon  ditarik Kembali

 

8

8/PUU-VI/2008

26 Pebruari 2008

Pengujian Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Inti Permohonan:

Pasal 58 huruf (o) UU a quo dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap keinginan Pemohon untuk mencalonkan kembali dalam pemilihan calon Kepala Daerah.

 

Jamaludin Rustam, S.H., M.H.

Tanggal 6 Mei 2008, putusan:

Permohonan Pemohon ditolak

 

 

 

Download File:

9

9/PUU-VI/2008

11 Maret 2008

Pengujian UU No 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun 2008

 

Inti Permohonan:

Bahwa pemenuhan anggaran 20 % tersebut bukan dengan jalan menggeser komponen gaji guru dan pendidikan serta anggaran pendidikan kedinasan bersatu ke dalam anggaran untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan.

 

Prof.Dr.H.Muh.Surya, dkk (Pengurus Besar PGRI)

Tanggal 6 Mei 2008,ketetapan: Permohonan Pemohon  ditarik Kembali

 

10

10/PUU-VI/2008

10 April 2008

Pengujian Pasal 12 dan Pasal 67 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu

 

Inti Permohonan:

Tidak adanya syarat non Parpol dan syarat domisili calon anggota DPD.

DPD RI

Tanggal 1 Juli 2008,putusan:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon I (DPD) dan Pemohon II (Anggota DPD) untuk sebagian;
  • Menyatakan  Pasal  12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4277) tetap konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili;
  • Menyatakan  Pasal  12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4277) tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memuat syarat domisili di provinsi yang akan diwakili;
  • Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk selebihnya.
    • Menyatakan permohonan Pemohon III  dan Pemohon IV tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

 

Keterangan:

Calon Peserta Pemilu anggota DPD harus berdomisili sesuai dengan provinsi yang akan diwakili.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Download File:

11

11/PUU-VI/2008

21 April 2008

Pengujian Pasal 227 ayat (2) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan Pasal 24 UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta.

 

Inti Permohonan:

materi yang meletakkan otonomi daerah di Propinsi DKI Jakarta hanya pada tingkat propinsi saja, selain tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) juga bersifat diskriminatif, karena seluruh propinsi lainnya di Indonesia memiliki pemerintah daerah tingkat kabupaten dan kota.

 

Biem Benjamin

Tanggal 5 Agustus 2008, putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya

 

 

 

 

 

 

Download File:

12

12/PUU-VI/2008 30 April 2008

Pengujian Pasal 316 huruf d UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu

 

Inti Permohonan:

Tidak setuju dengan electoral theshold dan electoral parlement.

Pasal 316 huruf d UU a quo mengijinkan partai yang memiliki kursi di DPR hasil pemilu Tahun 2004 untuk mengikuti pemilu Tahun 2009 tanpa melalui verifikasi KPU, meskipun tidak memenuhi electoral theshold. Sementara para Pemohon harus mengikuti verifikasi KPU dengan alasan tidak memenuhi electoral theshold, meskipun sama-sama merupakan partai peserta pemilihan umum Tahun 2004.

Partai Persatuan Daerah (PPD) dkk

Tanggal 10 Juli 2008, putusan:

  • Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan;
  • Menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4836) bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4836) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

Keterangan:

Politik Peserta Pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu. Partai Politik peserta pe,ilu tahun 2004 yang memiliki kursi di DPR RI sebagai hasil Pemilu Tahun 2004 tidak secara otomatis dapat menjadi peserta Pemilu Tahun 2009. Tetapi karena penetapan peserta pemilu oleh KPU sudah terlebih dahulu ditetapkan setelah Putusan MK tersebut sehingga Partai Politik peserta pemilu tahun 2004 yang memiliki kursi di DPR RI dapat menjadi peserta Pemilu Tahun 2009.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Download File:

13

13/PUU-VI/2008 9 Mei 2008

Undang-Undang   Nomor   16   Tahun   2008   tentang   perubahan   atas  Undang-Undang Nomor   45   Tahun   2007   tentang  Anggaran  Pendapatan   dan  Belanja  Negara   Tahun Anggaran   2008   atau   setidak-tidaknya   sepanjang   menyangkut   ketentuan   tentang anggaran pendidikan.

 

Prof. Dr. H. Muhammad Surya., dkk

 

Tanggal 13 Agustus 2008,putusan:

Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan

 

 

 

Download File:

14

14/PUU-VI/2008 12 Mei 2008

KUHP Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316 dan Pasal 207

 

Risang   Bima   Wijaya,   S.H. dan Bersihar Lubis

Tanggal 15 Agustus 2008,putusan:

Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak.

 

Download File:

15

15/PUU-VI/2008  16 Mei 2008

Pengujian Undang-Undang Nomor  10 Tahun 2008  Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Julius Daniel Elias Kaat

Tanggal 10 Juli 2008,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon ditolak.

 

Download File:

16

16/PUU-VI/2008 27 Mei 2008

Pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kehakiman

Pollycarpus Budihari Priyanto

Tanggal 15 Agustus 2008,putusan:

Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak

Download File:

17

17/PUU-VI/2008 27 Mei 2008

Pengujian Pasal 58 huruf q, Penjelasan Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Drs. H Sjachroedin, SH

Tanggal 4 Agustus 2008,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian.

 

Keterangan:

Pasangan calon sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah yang sedang menjabat (incumbent) sebagai Kepala Daerah tidak harus mengundurkan diri.

 

 

 

Download File:

18

18/PUU-VI/2008

18 Juni 2008

Pengujian Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan Pasal  138 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

  • M. Komarudin
  • Muhammad Hafidz
  • Agung Purnomo

 

Tanggal 23 Oktober 2008,putusan:

Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak.

 

 

Download File:

 

19

19/PUU-VI/2008

30 Juni 2008

Pengujian Pasal 49 ayat (1) dan penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

  • Suryani

Tanggal 13 Agustus 2008,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon ditolak.

 

Download File:

20

20/PUU-VI/2008

1 Juli 2008

Pengujian Pasal 12, Pasal 18 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

  • Dr. Salim Alkatiri

Tanggal 15 Agustus 2008,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon ditolak

 

Download File:

21

21/PUU-VI/2008

6 Agustus 2008

Pengujian formil dan Pasal 1, Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 02/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan

Pidana Mati

  • Amrozi bin Nurhasyim
  • Ali Ghufron bin Nurhasyim als. Muklas
  • Abdul Azis als. Imam Samudra

 

Tanggal 21 Oktober 2008,putusan:

Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak

 

Download File:

22

22/PUU-VI/2008

3 Sept 2008

Pengujian Pasal 55 ayat (2), Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD

  • Muh Sholeh

Tanggal 23 Desember 2008,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon ditolak sebagian.

 

Download File:

23

23/PUU-VI/2008

4 Sept 2008

Pengujian Pasal 1 angka 6, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wapres

  • M. Fadjroel Rachman

Tanggal 30 Oktober 2008,ketetapan: Permohonan Pemohon  ditarik Kembali dengan alasan adanya pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wapres.

 

 

24

24/PUU-VI/2008

5 Sept 2008

Pengujian Pasal 205 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 208 dan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD

  • Sutjipno,SH

Tanggal 23 Desember 2008,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon ditolak sebagian.

 

Download File:

25

26/PUU-VI/2008 19 Sept 2008

Sengketa Wilayah antara Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar

  • H. G. Khairul Saleh (Kepala Daerah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan).

 

Tanggal 18 November 2008,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

 

Download File:

26

27/SKLN-VI/2008

31 Oktober 2008

Pengujian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara terhadap Presiden RI.

  • Drs. Aziz Kharie, ME (Ketua KPU Provinsi Maluku Utara)

Tanggal 10 Februari 2009,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

 

Download File:

27

32/PUU-VI/2008

07 Nopember 2008

Pengujian Pasal 93 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 94 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 95, Pasal 96 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 97, Pasal 98 dan Pasal 99 huruf d, e dan f UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

 

  • H. Tazman Azzam., dkk

Tanggal 24 Februari 2009,putusan:

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya

 


Download File:

 

28

42/PUU-VI/2008

17 Nopember 2008

Pengujian Pasal 356 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 jo UU No. 73 Tahun 1958 tentang KUHP

  • Bambang Sugeng Irianto

Tanggal 29 Januari 2009,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

 

Download File:

29

46/PUU-VI/2008

25 Nopember 2008

Pengujian Materiil Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Tedjo Bawono

Tanggal 28 Januari 2009,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

 

Download File:

30

47/PUU-VI/2008

25 November  2008

Pengujian Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1995.

 

  • Bernard Samuel Sumarauw

Tanggal 28 Januari 2009,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

 


 

Download File:

 

31

48/PUU-VI/2008

26 Nopember 2008

Pengujian Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Bambang Hariyanto

Tanggal 16 Desember 2008,ketetapan:

Permohonan Pemohon  ditarik Kembali.

 


32

50/PUU-VI/2008

1 Desember 2008

Pengujian Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik

  • Narliswandi Piliang alias Iwa Piliang

Tanggal 5 Mei 2009,putusan:

Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 


33

51/PUU-VI/2008

2 Desember 2008

Pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

  • Saurip Kadi

Tanggal 17 Februari 2009,putusan:

Menyatakan menolak permohonan Pemohon I (Saurip Kadi), Pemohon II

(Partai Bulan Bintang), dan  para Pemohon III (Partai Hati Nurani Rakyat, Partai

Demokrasi Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Buruh, Partai Peduli

Rakyat Nasional, dan Partai Republika Nusantara) untuk seluruhnya.

 

 


 

 

Download File:

 

34

52/PUU-VI/2008

3 Desember 2008

Pengujian Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

  • Partai Bulan Bintang

Tanggal 17 Februari 2009,putusan:

Menyatakan menolak permohonan Pemohon I (Saurip Kadi), Pemohon II

(Partai Bulan Bintang), dan  para Pemohon III (Partai Hati Nurani Rakyat, Partai

Demokrasi Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Buruh, Partai Peduli

Rakyat Nasional, dan Partai Republika Nusantara) untuk seluruhnya.

 


 

 

Download File:

 

35

53/PUU-VI/2008

3 Desember 2008

Pengujian Pasal 74 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  • Muhamad Sulaiman Hidayat,dkk

Tanggal 15 April 2009,putusan:

  • Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima;
  • Menyatakan permohonan pengujian formil Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI terhadap Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta penjelasannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ditolak;
  • Menyatakan menolak permohonan pengujian materiil Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pasal 74 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta penjelasannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Download File:

 

36

54/PUU-VI/2008

3 Desember 2008

Pengujian Pasal 66a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

  • H.M. Zainul Majdi, MA

Tanggal 14 April 2009,putusan:

  • Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  • Menyatakan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menyatakan Pasal 66A ayat (1)  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4755), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang semua provinsi penghasil tembakau tidak dimasukkan sebagai provinsi yang berhak memperoleh alokasi cukai hasil tembakau.
  • Menetapkan agar pengalokasian dana hasil  cukai tembakau untuk provinsi penghasil tembakau dipenuhi paling lambat mulai Tahun Anggaran 2010.
  • Menolak permohonan untuk selebihnya;


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Download File:

 

37

56/PUU-VI/2008

15 Desember 2008

Pengujian pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

  • M. Fadjroel Rachman
  • Mariana
  • Bob Febrian

Tanggal 17 Februari 2009,putusan:

Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya.

 

Download File:

38

58/PUU-VI/2008

17 Desember 2008

Pengujian Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 72 ayat (1), (2), (3), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), (2), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), (2), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 ayat (1), (2), (3), Pasal 80 ayat (1), (2), (3), Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 ayat (1), (2), dan Pasal 86 ayat (1), (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

  • Mohammad Yusuf Hasibuan
  • Reiza Aribowo

Tanggal 30 Januari 2009,putusan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima


 

 

Download File:

 

39

59/PUU-VI/2008

18 Desember 2008

Pengujian Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

  • DPP Hanura, dkk

Tanggal 17 Februari 2009,putusan:

Menyatakan menolak permohonan Pemohon I (Saurip Kadi), Pemohon II

(Partai Bulan Bintang), dan  para Pemohon III (Partai Hati Nurani Rakyat, Partai

Demokrasi Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Buruh, Partai Peduli

Rakyat Nasional, dan Partai Republika Nusantara) untuk seluruhnya.

 


 

 

Download File:

 

KETERANGAN:

  • Registrasi Nomor 25,28,29,30, 31, 33-41, 43-45, 49. 55, 57, 60, 61, 62, 63, 64, dan 65 merupakan Permohonan keberatan terhadap perhitungan suara hasil Pilkada Provinsi, Kabupaten/Kota.
  • Presiden (pemerintah) bukan pihak dalam permohonan keberatan terhadap perhitungan suara hasil Pilkada Provinsi, Kabupaten/Kota.
  • Pemerintah memonitoring jalannya persidangan sengketa hasil Pemilu/Pilkada Provinsi, Kabupaten/Kota.

Download File:

Komentar  

 
#1 mencari PP tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2008Edi Sutrisno 12 Juni 2010 13:14
pada prinsipnya kami terbantu untuk mencari bahan perundang undangan
mohon kalau sudah ada segera dapat kami akses. kami mencari belum menemukan.
terima kasih.
Edi Sutrisno, SH
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id