Jumat, 12 November 2010
   
Text Size
Selamat Datang, Pengunjung
Mohon Login atau Register.    Lupa Password?

Formasi Perancang di Kantor Wilayah
(1 viewing) (1) Pengunjung
Ke BawahHalaman: 1
TOPIK: Formasi Perancang di Kantor Wilayah
*
#29
Formasi Perancang di Kantor Wilayah 3 Bulan, 3 Minggu yang lalu Karma: 0
atas dasar kebutuhan perancangan di daerah karena banyaknya perda-perda bermasalah dan dibatalkan, maka Kementerian Hukum dan HAM memperoleh persetujuan untuk menerima CPNS Sarjana Hukum untuk formasi perancang sehingga setiap kanwil mendapat jatah 4(empat) cpns sarjana hukum. Tetapi apa yang terjadi? di kanwil, formasi ini kebanyakan tidak ditempatkan sebagaimana maksud pengadaannya. Formasi ini justru banyak menjadi batu loncatan bagi anak2 orang kuat untuk masuk ke kanwil dan masuk ke bidang lain yang dianggap lebih menarik seperti imigrasi. Sebagian lain juga tidak ditempatkan ke bidang hukum dan diarahkan menjadi perancang, tetapi banyak yang hanya menjadi petugas administrasi yang sebetulnya cukup ditangani oleh lulusan SMA. Jika memang seperti ini jangan pernah berharap bahwa tugas-tugas perancangan di daerah akan dapat tertangani dengan baik. Perancang-perancang di daerah yang sudah eksis pun akan tetap overload tugas karena tidak ada tenaga tambahan. mohon jadi perhatian bapak-bapak... terima kasih.
septyarto
septyarto priandono (septyarto)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 5
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#33
Re:Formasi Perancang di Kantor Wilayah 3 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 0
saya sangat sependapat tentang hal ini karena keeddepan nnti tugas kanwil akan semakin berat saran saya agar pada proses seleksi nnti harus dilihat latar belakang konsentrasi bidang hukum apa karena tidak semua sarjana hukum paham mengenai peranpgan UU atau perda..semoga masukan ini menjadi perhatian bapak - bapak / ibu
jefri
jefri pakaya (jefri)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 1
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#125
Re:Formasi Perancang di Kantor Wilayah 3 Minggu yang lalu Karma: 0
saya mau bertanya :
1. Bagaimana cara pendaftaran untuk mengikuti diklat fungsional suncang?apakah diajukan sendiri atau ditunjuk oleh instansi masing- masing?
Apa saja syarat- syaratnya?
3. Apa boleh bagi PNS yang bekerja di pemerintah daerah?
ginayustisia
Gina Yustisia (ginayustisia)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 1
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
Ke AtasHalaman: 1

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id